Lewati ke konten

Ini Masukan Kemenkeu dan Bappenas untuk Desa di Rencana Kerja Pemerintah 2025

Ini Masukan Kemenkeu dan Bappenas untuk Desa di Rencana Kerja Pemerintah 2025 - Desapedia

Raker Komite IV DPD RI dengan Kemenkeu, Bappenas dan BI

Jakarta, desapedia.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Bank Indonesia pada Selasa (11/6/2024) lalu di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan.

Raker ini membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, dan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP Tahun 2025.

Dalam paparannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terobosan kebijakan pasca diberlakukannya UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah memperkuat kualitas pelayanan publik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Hal tersebut ditandai dengan kebijakan transfer berbasis kinerja berupa insentif bagi daerah dan desa berkinerja”, ujar Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan menjelaskan, ada 5 arah kebijakan transfer ke daerah (TKD) tahun 2025, salah satunya yang keempat terkait desa, yaitu mengarahkan penggunaan TKD untuk mempercepat konvergensi antardaerah antara lain melalui Dana Desa.

Keempat arah kebijakan lainnya antara lain: Meningkatkan sinergi dan harmonisasi belanja pusat dan daerah melalui penggunaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel dan transparan untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan;

Meningkatkan peran TKD dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah guna mendorong peningkatan belanja produktif di daerah melalui penguatan sinergi dengan pembiayaan inovatif, penguatan local taxing power, serta penguatan well-being melalui pencapaian SPM dan prioritas nasional;

Meningkatkan peran TKD dalam mendukung pengembangan sumber ekonomi baru di daerah melalui penguatan kerja sama antardaerah, peningkatan investasi daerah, dan keterlibatan dalam global supply chain; dan memperbaiki mekanisme penyaluran TKD dalam rangka menjaga kondisi fiskal pemerintah daerah.

Dengan demikian, lanjut Menteri Keuangan, Dana Desa di RKP tahun 2025 akan mencakup 2 hal. Pertama, fokus Pemanfaatan Dana Desa untuk memberdayakan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. Kedua, pemberian reward berupa Alokasi Kinerja serta Insentif Desa dalam rangka mendorong kemandirian desa.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mengatakan tema RKP tahun 2025 adalah “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” yang terdiri dari 8 Prioritas Nasional.

Salah satunya atau Prioritas Nasional ke-6 adalah membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Sebagai prioritas nasional ke-6, maka membangun desa, pemerataan ekonomi dan memberantas kemiskinan akan menjadi prioritas pendanaan pembangunan tahun 2025. (Red)

 

Kembali ke atas laman