Catatan Redaksi – Baru beberapa hari menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto sudah diterpa isu kontroversial. Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) ini diduga menggunakan kop surat resmi kementerian untuk mengundang acara pribadi sebuah tasyakuran di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Serang, Banten pada minggu lalu (22/10/2024).
Kegiatan tersebut sesungguhnya sangatlah mulia, yakni dalam rangka haul almarhumah ibunda tercinta Mendes PDT. Namun demikian, publik sudah cepat bereaksi. Kasus yang menimpa Mendes PDT diawal masa jabatannya ini sejatinya disudahi saja, tidak perlu diperpanjang lagi. Case closed. Lebih baik publik menantikan Mendes PDT segera melakukan aksi di 100 hari kerja pertamanya.
Penantian publik dan para pegiat desa sesungguhnya beralasan. Ada setumpuk persoalan dan agenda kedepan yang bakal dihadapi oleh Mendes PDTT. Prinsipnya, para pegiat desa ingin Mendes PDT dan jajarannya menjalankan UU Desa dengan baik, benar dan mampu mencegah korupsi dikalangan perangkat desa.
Agenda dan berbagai persoalan itu sebut saja mulai dari Mendes PDT harus segera merampungkan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2025 agar sejalan dengan proses penyusunan APBDes yang tengah berlangsung di 75.265 desa diseluruh Indonesia.
Bukan hanya itu saja, prioritas penggunaan Dana Desa 2025 ini menjadi urgen dan penting untuk menopang prioritas program Prabowo-Gibran pada tahun pertamanya, utamanya program Makan Bergizi Gratis.
Kemudian, di 100 hari kerja pertama ini sebaiknya Mendes PDT berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas tata Kelola Dana Desa agar berjalan lebih baik lagi ketimbang periode sebelumnya. Baik Kemendes PDT, Kemenkeu maupun Kemendagri disarankan untuk mempertimbangkan usulan dan aspirasi perangkat aparatur pemerintahan desa soal otonomi dana desa.
Di 100 hari kerja pertama ini juga diharapkan Mendes PDT memastikan keberlanjutan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) termasuk Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ada didalamnya. Sayangnya, justru saat ini banyak berbagai isu politik menerpa keberadaan Pendamping Desa kedepannya.
Harusnya keberlanjutan Pendamping Desa ini diselesaikan melalui pendekatan profesional, jangan mengulangi kebijakan beberapa menteri sebelumnya yang kental dengan nuansa politik ketimbang profesional.
Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang digadang-gadang akan memainkan peran penting dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga tak kalah penting untuk segera dibenahi oleh Mendes PDT. Selamat bekerja, Mas Menteri.
Salam sehat, Pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno. (*)





