Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Sistem Pengawasan Dana Desa Berbasis Kolaboratif, Seperti Apa?

Bogor, desapedia.id – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di bawah Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana, menggagas akan membuat penguatan sistem pengawasan dana desa berbasis kolaboratif, dengan harapan outputnya akan menghasilkan Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Dana Desa yang bisa dijadikan rujukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Auditor, juga Kementerian/Lembaga.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi, pengawasan Dana Desa menjadi isu yang sensitif, melihat besarnya dana yang diberikan kepada pemerintah desa, yang sampai akhir tahun 2018 pemerintah pusat telah menganggarkan dana untuk diberikan kepada desa melalui 19 Kementerian/Lembaga sebesar Rp561 triliun.

Ditambah lagi dengan adanya anggaran untuk Dana Desa yang pada tahun 2015 Rp20,67 triliun, tahun 2016 Rp46,98 triliun, tahun 2017 dan 2018 Rp60 triliun, lalu tahun 2019 Rp70 triliun. Sehingga total Dana Desa selama 5 tahun terakhir sebesar Rp257,65 triliun.

“Pengawasan merupakan instrumen penting. Masih banyak temuan dari aspek proses pengambilan keputusan (musdes). Bagaimana mengawal Dana Desa dan ini pun masih ada persoalan. Siapa yang mengawasi Dana Desa? Inspektorat daerah? BPK? Satgas Dana Desa? Kejaksaan? KPK? Bagaimana seluruh K/L berperan cari satu formula untuk mengkoordinasikan seluruh instrumen yang ada dan menciptakan satu sistem pengawasan yang kolaboratif,” ujar Anwar dalam sebuah kesempatan di Bogor, seperti dipublikasikan Kemendes PDTT, baru-baru ini.

Dia melanjutkan bahwa pengawasan yg sifatnya horizontal akan memberikan ruang pada masyarakat, sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi kalau mendapat informasi yang cukup. Misalnya saja tiap desa mencantumkan APBDes-nya di ruang publik yang mudah di akses sebagai bentuk transparansi. Selain itu, perkuat melalui organisasi sosial kemasyarakatan melalui masjid, gereja dan lain-lain.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana, Undang Mugopal sekaligus penggagas pedoman sistem penguatan pengawasan Dana Desa, mengatakan, semua kementerian/lembaga punya tugas dan fungsi untuk mengawasi Dana Desa, namun belum punya pola yang sama dalam pengawasan Dana Desa. Hal ini salah satunya membuat kepala desa kesulitan dalam pembuatan laporan karena K/L meminta laporan ke kepala desa dengan pola laporan yang berbeda-beda.

“Nanti akan ada penjelasan tentang format pengawasan dari masing-masing, penegak hukum (Polri, Kejaksaan, KPK), Auditor (BPK, BPKP), dan Kemendagri, untuk dicari persamaannya. Diharapkan outputnya akan ada buku pedoman pengawasan Dana Desa untuk semua K/L. Leadernya dari Kemendes PDTT,” ujarnya.

Dalam perjalanannya, potensi dan penyimpangan serta penyalahgunaan Dana Desa baik dalam tahap perencanaan maupun dalam tahap penggunaannya masih diketemukan.

Meskipun pengawasan sudah dilakukan dengan berbagai pola dan cara yang dilakukan oleh berbagai instansi terkait, termasuk oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, serta oleh auditor yaitu BPK dan BPKP.

“Untuk meminimalisir penyalahgunaan dana desa perlu dibangun pola dan cara pengawasan yang kolaboratif,” terangnya.

Sebelumnya, dalam rangka pengawasan dana desa, Kemendes PDTT telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dana desa. Selain itu, telah dilakukan MoU dengan Mabes Polri dan Kemendagri, dengan membentuk Sekretariat Bersama (Sekber). Kemudian MoU dengan Kejaksaan Agung RI. Masing-masing MoU tersebut pelaksanaanya masih berjalan secara terpisah dan diharapkan melalui Temu Konsultasi Publik ini dapat mencari solusi dengan menyatukan keseluruhan kerjasama yang sudah berjalan secara kolaboratif yang diharapkan ada pola dan langkah yang sama dalam melakukan pengawasan dana desa. (Red)

Scroll To Top