Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

RUU Daerah Kepulauan: “Special Treatment” untuk Daerah Kepulauan

RUU Daerah Kepulauan: “Special Treatment" untuk Daerah Kepulauan - Desapedia

Sosialisasi RUU Daerah Kepulauan (dok)

Manado, desapedia.id – Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan merupakan bukti keberpihakan DPD RI terhadap daerah kepulauan, mengisi kekosongan hukum, dan upaya menghadirkan negara di daerah kepulauan.

Hal ini disampaikan Benny Rhamdani, Senator Sulawesi Utara yang juga Ketua Komite I DPD RI, dalam kegiatan sosialisasi RUU Daerah Kepulauan, di Ruang Rapat Gubernur Sulut, Selasa (18/12/2018).

Dari Komite I hadir juga pimpinan Komite I, Senator Jacob Essau Komigi dari Papua Barat (Wakil Ketua), Senator Fahira Idris dari DKI Jakarta (Wakil Ketua), Senator Fahrur Razy dari Aceh (Wakil Ketua). Selain itu hadir juga Senator Tellie Gazali dari Bangka Belitung, Senator Djaserman Purba dari Kepulauan Riau, Senator Syafurdin Atasoge dari Nusa Tenggara Timur, dan Senator Eni Sumarni dari Jawa Barat, serta Ketua Tim Ahli RUU Daerah Kepulauan Bassilio Araujo.

Dalam sambutannya, Benny menekankan pentingnya special treatment (perlakuan khusus) terhadap daerah kepulauan.

“DPD RI memandang secara sosiologis kondisi daerah kepulauan sangat memprihatinkan. Yakni bias pembangunan daratan daripada kepulauan, terbatasnya sarpras dan terbatasnya infrastruktur, biaya transportasi yang mahal, terbatasnya aksesibilitas khususnya pendidikan dan kesehatan, dan kualitas SDM yang masih belum baik. RUU ini hadir sebagai special treatment bagi berbagai persoalan kepulauan yang juga perbatasan,” kata Benny dalam rilis resmi yang diterima desapedia.id, Rabu (19/12/2018)

Dia melanjutkan, urgensi disusunnya RUU Daerah Kepulauan untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur mengenai pengelolaan daerah kepulauan. Tiga dimensi utamanya yaitu ruang pengelolaan, kewenangan, dan fiskal atau pembiayaan melalui Dana Khusus Kepulauan (DKK).

“DKK yang diusulkan DPD RI yaitu 5%. Dengan begitu provinsi menerima Rp1 triliun, dan kabupaten atau kota sebesar Rp200 miliar per tahun dari APBN,” terang Benny.

Menurut Benny, ada tiga kesialan kawasan timur Indonesia yang notebenenya merupakan daerah kepulauan. Pertama, belum ada satupun regulasi yang memaksa negara hadir di wilayah timur (kepulauan) Indonesia. Kedua, sistem keterwakilan politik di Indonesia menimbulkan ketidakadilan dari segi keterwakilan daerah yang duduk di parlemen: 60% representasi barat, 20% representasi daerah timur.

Ketiga, formulasi perhitungan yang masih menggunakan jumlah penduduk, dimana wilayah barat mempunyai jumlah penduduk yang jauh lebih banyak dari penduduk yang ada di wilayah Timur. “Secara finansial dan keterwakilan jelas lebih menguntungkan kawasan barat Indonesia,” ujar Benny.

Dia juga menceritakan bahwa proses perumusan RUU cukup alot dan membutuhkan perjuangan yang tidak mudah. Awalnya, kata Benny, Provinsi Sulut tidak memenuhi prasyarat sebagai daerah kepulauan. Tapi, berdasarkan proses dan dialog yang dilakukan antara Timja dan Tim Ahli RUU akhirnya Sulut masuk sebagai salah satu provinsi daerah kepulauan.

“Proses masuknya Sulut tidak otomatis, akan tetapi membutuhkan waktu, pertimbangan, dialog, analisis. Alhamdulillah Puji Tuhan, akhirnya Sulut menjadi salah satu provinsi kepulauan yang salah satu pertimbangannya karena faktor historis, dimana Sulut salah satu inisiator kepulauan,” ungkap Benny.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli RUU, Dr. Basilio Aroujo Diaz, memaparkan, “Dalam proses penyusunan RUU ini, kami menemukan fakta bahwa dari 30 UU yang kami analisis, tidak ada satupun udang-undang yang berbicara mengenai pengelolaan daerah kepulauan.”

RUU ini, lanjut Basilio, melawan persepsi umum mengenai ahli-ahli hukum laut yang pada umumnya kurang sepakat adanya RUU dengan nama Daerah Kepulauan yang dianggap merepresentasikan negara dalam negara. Tapi, RUU ini tidaklah bertentangan dengan hukum laut dan tidak membentuk negara dalam negara. Sama halnya dengan UU Kepulauan Riau untuk UU Kepulauan, dan UU Puncak jaya untuk UU Pegunungan.

“Negara ini bukan negara yang bercirikan kepulauan, melainkan memang negara kepulauan yang di dalamnya ada daerah-daerah kepulauan yang perlu diatur dengan UU tersendiri. RUU ini tidak mengganggu UU Pemda melainkan memperkuat pengelolaan daerah kepulauan oleh Pemda Kepulauan. RUU berusaha mengembalikan wilayah kelola laut kabupaten/kota dan provinsi daerah kepulauan,” terangnya.

Adapun Edison yang mewakili Gubernur Sulut mengamini perlunya special treatmen terhadap daerah-daerah pulau. Edison menyatakan bahwa daerah kepulauan di Sulut juga merupakan daerah perbatasan. Dimana Pulau-Pulau yang ada berbatasan langsung dengan negara Filipina.

Sulut, terangnya, memiiki 238 ribu pulau dimana 260 tidak berpenghuni, dengan 12 diantaranya berada di wilayah perbatasan. Dan, Pulau Miangas dan Marore berhadapan langsung dengan Filipina. “Posisi strategis tersebut membutuhkan pendekatan khusus,” ujar Edison.

Mantan Bupati Kepulauan Sangihe, Winsulangi Salindeho, menambahkan, kepulauan indentik dengan wilayah perbatasan dimana terdapat sejumlah keterbatasan.

Pertama, identik dengan wilayah terisolir. Kedua, tingkat kemiskinan sangat tinggi seperti Pulau Kabio dikarenakan keterbatasan transportasi harga jual ikan yang rendah.

Ketiga, kualitas pendidikan yang rendah. Keempat, keterbatasan guru-guru dan tenaga kesehatan. “Terakhir, biaya transportasi yang mahal. Oleh karena itu diperlukan perlakuan khusus,” ungkapnya.

Singkatnya, kegiatan sosialisasi RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi DPD RI ini ditutup dengan suatu kesepahaman bersama bahwa daerah kepulauan harus diperjuangkan bersama dengan melibatkan seluruh stakeholder. (Red)

Scroll To Top