Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Respon DPN PPDI Soal Program Keuangan Desa Jadi yang Terbaik dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Ketua Umum DPN PPDI Widhi Hartono

Ketua Umum DPN PPDI, Widhi Hartono (kanan). (Dok. Pribadi)

Jakarta, desapedia.id – Saat memberikan sambutan dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang disiarkan melalui akun YouTube KPK pada Rabu (26/8) lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, melaporkan ke Presiden Joko Widodo dan menyebutkan kegiatan terbaik mencakup pencegahan korupsi adalah program keuangan desa.

Program keuangan desa meraih nilai tertinggi di antara enam Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yaitu mencapai 83,33 persen.

Program keuangan desa ini mengungguli program lainnya diantaranya utilitasi nomor induk kependudukan mencapai 68,07 persen, penerapan manajemen antisuap mencapai 66,75 persen, reformasi birokrasi sebesar 65,06 persen, e-katalog dan marketplace untuk pengadaan barang/jasa mencapai 61,79 persen, dan online sigle submission dengan pemanfaatan peta digital dalam pelayanan perizinan berusaha mencapai 47,15 persen.

Atas prestasi ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Widhi Hartono, SE memberikan apresiasi kepada KPK RI yang telah menempatkan Program Keuangan Desa meraih nilai tertinggi diantara 6 Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Menurut Widhi, prestasi ini menggambarkan tata kelola keuangan desa dijalankan dengan sangat baik oleh pihak pusat yaitu Kemendes PDTT dan diperkuat oleh komitmen dan konsistensi para aparatur perangkat desa yang menjalankan kebijakan keuangan desa ditingkat paling bawah.

Namun demikian Widhi memberikan beberapa catatan penting terkait tata kelola keuangan desa kedepannya.

“Yang harus di perhatikan dan ditingkatkan adalah kewenangan penuh Kepala Desa dalam penggunaan anggaran sesuai Musyawarah Desa (Musdes) tidak terintervensi oleh siapapun yang disebut “external desa”. Maka optimaliasasikan perangkat desa sebagai birokrasi desa sebagai pelaksana anggaran. Bahwa perangkat desa itu pembantu Kepala Desa maka Kesekretariatan, kewilayahan dan pelaksana teknis adalah pelaksana anggaran, tidak ada lagi unit pelaksana anggaran yang lain”, tegas Widhi seraya memberikan catatan. (Red)

Scroll To Top