Lewati ke konten

Rapat Bareng BULD DPD RI, KPPOD Dorong Pemerintahan Kolaboratif di Desa

Rapat Bareng BULD DPD RI, KPPOD Dorong Pemerintahan Kolaboratif di Desa - PT Desapedia Bangun Jaya

Rapat BULD DPD RI dengan APDESI dan KPPOD

Jakarta, desapedia.id – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menyelenggarakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (20/11/2024) lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan.

Dalam RDPU yang dipimpin langsung oleh Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow itu dihadiri pula oleh Herman N. Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).

Dalam kesempatan itu, Herman menjelaskan dari tujuan awal dibentuknya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rangka peningkatan pelayanan publik, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian masyarakat desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.

“Saat ini regulasi dan kebijakan terkait desa sudah cukup banyak dari UU hingga peraturan turunannya berupa PP, Perpres, Peraturan Menteri Desa, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan lain sebagainya”, ujarnya.

Herman menegaskan, saat ini terdapat 4 faktor permasalahan keterbatasan desa. Yakni pertama, faktor sosial, seperti keterbatasan akses layanan dasar, keterbatasan SDM, kesenjangan sosial dan konflik sosial.

Kedua, lanjut Herman, faktor ekonomi, seperti kekurangan akses pasar dan modal, keterbatasan infrastruktur, produktivitas rendah dan ketergantungan terhadap dana desa. sedankan ketiga, faktor lingkungan, seperti pencemaran air/sungai, kebakaran lahan, manajemen sampahdan mitigasi bencana.

Herman mengatakan, faktor keempat yaitu faktor tata kelola, seperti: perencanaan dan penganggaran, korupsi dana desa, Kerjasama desa, Badan Permusyawaratan Desa yang lemah, dan kekerabatan mengalami fragmentasi.

Dirinya menekankan keempat faktor tersebut dikarenakan munculnya permasalahan antara desa dengan supradesa, terjadi ketidaksinkronan kewenangan dan kebijakan antara Kementerian Dalam Negeri yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, Kementerian Desa yang mengurus pembangunan dan pemberdayaan desa, Kementerian Keuangan yang mengatur pengelolaan keuangan, serta kementerian sektoral yang menyasar desa untuk melaksanakan program masing-masing kementerian.

“Perlunya pendekatan kolaboratif governance sejak dari perencanaan hingga pengawasan terkait pengawasan dana desa bekerjasama dengan komponen kelompok masyarakat dan pelaku usaha untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik, dan mendorong pendekatan asimetris dalam pembangunan pemerintahan desa berdasarkan tingkat kinerja desa sebagai dasar pengambilan kebijakan asimetris”, tutup Herman. (Red)

Kembali ke atas laman