Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Publik Jangan Sinis Dulu Mensikapi Kantor Desa Mirip Istana Merdeka

Jakarta, desapedia.id – Akhir–akhir ini publik digegerkan dengan sebuah bangunan Kantor Desa yang tampak bagian depannya mirip dengan Istana Merdeka tempat Presiden Joko Widodo bekerja dan bermukim. Kantor desa yang ramai menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial tersebut terletak di Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

Cibiran publik termasuk kritikan dari Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti. Politisi asal Jawa Timur ini mengatakan, dirinya mengkritik pembangunan kantor desa yang terkesan mewah itu lantaran menggunakan dana desa. menurutnya, dana desa tidak sepantasnya untuk membangun kantor desa supaya terlihat megah.

Pendapat berbeda disampaikan oleh Ketua Bidang Pemberdayaan Desa Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas Soksi), Iwan Sulaiman Soelasno.

Menurutnya, semua pihak jangan terburu–buru sinis dan mengkritik tanpa melihat sejauh mana aturan dalam penggunaan dana desa.

Iwan menambahkan, perlu diklarifikasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Desa Cempaka dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait bangunan kantor desa mirip dengan Istana Merdeka tersebut, apakah pembangunan kantor itu telah menjadi keputusan hasil musyawarah desa, dan apakah pembangunannya menggunakan skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang melibatkan sepenuhnya warga desa setempat.

“Kalau memang ini kesepakatan warga desa yang dihasilkan dari musyawarah desa (musdes) maka semua pihak harus menghargai hasil musdes sebagai forum tertinggi warga desa. Kemudian dengan anggaran pembangunan Rp 400 juta yang bersumber dari Dana Desa ini kalau pengerjaannya dilakukan melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana menjadi amanat pemerintah soal prioritas penggunaan dana desa, maka hal ini sah–sah saja. Artinya masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan kantor desa ini dan mendapatkan upah yang pantas sesuai yang diatur dalam skema PKTD”, tegas Iwan yang juga pendiri desapedia.id ini.

Iwan menjelaskan, kasus pembangunan kantor desa di Desa Cempaka ini hendaknya menjadi evaluasi bagi pemerintah disemua tingkatan untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan.

“ini bukti ya lemahnya pembinaan dan pengawasan desa secara berjenjang dari pusat, provinsi sampai kabupaten seperti diamanatkan UU Desa. Semoga saja tidak hanya selesai di tingkat kritik yang disampaikan ke media massa, saya harap soal pembangunan kantor desa ini bisa diagendakan di parlemen, DPD RI misalnya, untuk dibahas bersama Kemendagri, karena masih banyak desa–desa di Indonesia ini yang kantor desanya sangat tidak layak dalam menunjang pelayanan publik”, tegas Iwan. (Red)

Scroll To Top