Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

PSHK dan PAPDESI Dukung Ide Jokowi Membentuk Pusat Legislasi Nasional

PSHK dan PAPDESI Dukung Ide Jokowi Membentuk Pusat Legislasi Nasional - Desapedia

Ilustrasi (Ist)

Jakarta, desapedia.id – Dalam debat calon presiden (capres) yang pertama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga capres petahana mengatakan akan membentuk Pusat Legislasi Nasional yang akan bertugas melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi antara pusat dengan daerah.

Jokowi juga menyebutkan lembaga ini akan menyambungkan fungsi legislasi yang ada di kementerian dengan pusat legislasi nasional yang dikontrol oleh presiden, sehingga satu pintu dan tidak terjadi lagi tumpang tindih.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), M. Nur Solikhin setuju dengan ide Jokowi tersebut. Menurutnya, pembenahan regulasi saat ini memang memerlukan pendekatan sistemik dan menyeluruh. Salah satunya terkait dengan penataan kelembagaan.

“Kelemahan sistem saat ini yang memunculkan hiper regulasi, tumpeng tindih pengaturan, dan ego sektoral dalam penyusunan peraturan perundang-undangan diantaranya disebabkan tidak adanya satu lembaga khusus yang mempunyai kewenangan dalam manajemen legislasi, dan mengendalikan produksi peraturan perundang-undangan,” kata Solikhin, Jum’at (18/01/2019).

Solikhin menilai pembentukan lembaga khusus seperti Pusat Legislasi Nasional merupakan solusi yang tepat saat ini. Sebenarnya, kata dia, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD – Organisation for Economic Co-operation and Development ) sejak tahun 2012 lalu sudah merekomendasikan agar pemerintah Indonesia membuat satu lembaga khusus yang menangani peraturan perundang-undangan.

“Pembentukan lembaga khusus legislasi ini harus diikuti dengan penataan fungsi berbagai lembaga terkait dengan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini. Proses ini yang perlu dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kesalahan yang berulang dalam menata sistem peraturan perundang-undangan. Selain itu, pembentukan lembaga ini juga perlu didukung dengan dasar hukum yang kuat. Tidak hanya sebatas peraturan presiden. Momentumnya adalah rencana revisi UU No. 12 Tahun 2011 yang saat ini sedang disiapkan oleh DPR,” tegasnya.

Solikhin menambahkan, bahwa Idealnya lembaga ini akan berada di bawah presiden yang memiliki kewenangan mengontrol kinerja peraturan perundang-undangan seluruh kementerian/lembaga.

“Kewenangannya menurut kami adalah seluruh peraturan perundang-undangan yang menjadi wilayah kekuasaan presiden termasuk dengan undang-undang. Hanya saja untuk undang-undang perlu diatur secara jelas kewenangan, fungsinya terutama terkait dengan kewenangan sektoral ketika berhadapan dengan DPR,” ujarnya.

Di samping itu, PSHK menilai rencana pembentukan lembaga khusus tentang legislasi ini merupakan solusi strategis dalam menyelesaikan permasalahan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintahan terpilih nantinya perlu menindaklanjuti rencana pembentukan lembaga khusus ini. Mandatnya harus dimasukkan ke dalam RPJMN 2019-2024. Dalam membentuk lembaga ini, pemerintah perlu menata dan menguatkan lembaga yang sudah ada terkait dengan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpeng tindih tupoksi antar lembaga,” ujar Solikhin.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Hj. Wargiyati. Dia mendukung penuh ide jokowi membentuk Pusat Legislasi Nasional jika terpilih kembali sebagai Presiden RI periode 2019-2024.

Menurut Wargiyati, Pusat Legislasi Nasional ini memang sudah sangat ditunggu kehadirannya oleh kepala desa dan aparatur desa di seluruh Indonesia. Bukan tanpa sebab, dukungan terhadap lembaga ini lantaran seringnya kepala desa dan aparatur desa menjadi ‘korban’ dan kebingungan dengan berbagai aturan dibawah UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang justru tumpang tindih, tidak sinkron dan tidak harmonis dengan aturan diatasnya, yaitu UU Desa itu sendiri.

“Saya kira itu yang sangat kami tunggu. Dalam setiap kali Rapat Kerja atau Rapat Koordinasi PAPDESI selalu kami sampaikan masalah regulasi yang sering dikaburkan di regulasi turunannya, terutama di daerah yang sarat dengan kepentingan,” imbuh Wargiyati. (Red)

Scroll To Top