Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

PP PPDI Minta Pendamping Desa Jangan Terlalu Saklek

PP PPDI Minta Pendamping Desa Jangan Terlalu Saklek - Desapedia

Sekjen PP PPDI, Sarjoko

Jakarta, desapedia.id – Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP PPDI), Sarjoko menyatakan musyawarah desa atau musdes sebagai ruang publik desa sejatinya ingin mengangkat berbagai potensi desa untuk dikembangkan sehingga mendapat dukungan kebijakan dan anggaran dari APBDes.

Namun demikian, seringkali hasil dari musdes sebagai ruang publik tersebut dianggap oleh Pendamping Desa tidak jelas parameternya, tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

“Kami meminta kepada Pendamping Desa mohon izin untuk tidak terlalu saklek dalam Memahami sebuah produk peraturan perundang–undangan, sehingga apa yang dinamakan kewenangan berskala lokal desa, apa yang dinamakan desa berdasarkan adat istiadat itu tidak terlalu diatur oleh pendamping Desa”, tegas Sarjoko dalam talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau Kades Iwan yang disiarkan langsung oleh TV Desa pada Selasa (2/11) lalu.

Sarjoko menegaskan, dirinya memang harus mengakui bahwa kerjasama antara pemerintah Desa dengan pendamping Desa ini kadang–kadang ada yang kurang harmonis.

Hal ini disebabkan karena pendamping Desa melakukan pendampingan khusus terhadap Dana Desa.

“Kadang–kadang pendampingan di luar yang diperuntukkan untuk Dana Desa ditanya juga, ini yang menyebabkan terjadinya miskomunikasi di antara pemerintah Desa dengan Pendamping Desa. Maka menuurt hemat kami harusnya di ruang–ruang publik seperti Musdes dan Musdus inilah yang harus lebih kita intensifkan antara pemerintah Desa dengan pendamping dihadapan warga, sehingga jalannya pemerintahan desa bisa lebih baik”, ungkap Sarjoko.

Sarjoko menyarankan agar Pendamping Desa berusaha untuk mencarikan terobosan dan inovasi terhadap kemajuan desa terutama yang terkait dengan penggunaan Dana Desa.

“Begini, selama ini desa–desa melakukan penggunaan Dana Desa sesuai dengan Juklak dan Juknis yang ada. Sayangnya banyak potensi desa yang lahir dari Musdes tidak bisa dibiayai oleh Dana Desa karena dianggap Pendamping tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis tersebut, akhirnya  potensi yang bisa dikembangkan itu terlewati begitu saja. Padahal ada kata–kata musyawarah dalam penggunaan Dana Desa. Kalau kondisinya seperti ini, apa yang dimusyawarahkan”, keluhnya. (Red)

Scroll To Top