Jakarta, desapedia.id – Ketua Umum Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN), Suryokoco Suryoputro menyampaikan pernyataan sikap tentang potensi kekosongan pendampingan desa akibat tidak tercantumnya Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam Surat Keputusan Tenaga Pendamping Profesional (SK TPP) Tahun Anggaran 2026.
Dalam pernyataan sikapnya yang diterima desapedia.id pada Rabu (14/1/2026), Suryokoco menegaskan pendampingan desa merupakan instrumen negara yang bersifat strategis dan berkelanjutan serta pelaksana pendampingan di tingkat tapak yang bekerja langsung bersama masyarakat desa.
“Hasil penggalangan pendapat RPDN soal penerima manfaat di lokasi tugas pada 22 provinsi menyatakan TPP masih dibutuhkan dan dinilai memberikan manfaat nyata. Karena itu, tidak tercantumnya sejumlah TPP dalam SK TPP Tahun Anggaran 2026 telah menimbulkan ketidakpastian, keresahan, dan potensi kekosongan pendampingan desa”, ungkap pendiri TV Desa ini.
Suryokoco melanjutkan, RPDN menyampaikan pernyataan sikap darurat. Pertama, menilai kondisi ini sebagai situasi darurat pendampingan desa yang berpotensi mengganggu keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat dan tata kelola desa.
Kedua, menegaskan bahwa berdasarkan penilaian penerima manfaat di lokasi tugas, tidak terdapat persoalan kinerja di tingkat desa yang dapat dijadikan dasar penghentian pendampingan secara tiba-tiba.
“Pernyataan Sikap RPDN ketiga yaitu mendesak otoritas terkait untuk segera memberikan klarifikasi resmi, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan atas penetapan SK TPP TA 2026. Sedangkan yang keempat menuntut dibukanya ruang verifikasi dan mekanisme keberatan yang adil dan transparan, dengan mempertimbangkan penilaian masyarakat desa sebagai penerima manfaat utama”, tegasnya.
Kelima, Suryokoco menambahkan, RPDN memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kondisi ini berisiko menimbulkan kekosongan fungsi pendampingan desa, terganggunya program pemberdayaan dan ekonomi desa, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran negara di desa.
Keenam, RPDN menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional, dialogis, dan terbuka, serta siap melakukan langkah advokasi lanjutan apabila tidak ada respons yang memadai.
Suryokoco mengatakan, pernyataan sikap darurat ini disampaikan sebagai peringatan dini bahwa kebijakan tanpa kejelasan dan mekanisme transisi yang adil akan berdampak langsung pada masyarakat desa.
“RPDN menegaskan desa tidak boleh menjadi korban dari ketidakpastian kebijakan”, tutup Suryokoco. (Red)




