Jakarta, desapedia.id – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). PP ini merupakan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PP tentang BUMDes ini merupakan bagian dari 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.
Keberadaan PP nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes ini diyakini akan mendorong pengembangan ekosistem ekonomi digital di Desa. Sebagaimana diatur pada pasal 3 huruf e pada PP ini, menyebutkan: “mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa”.
Menindaklanjuti PP nomor 11 tahun 2021 ini, Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menyelesaikan Peraturan Mendes PDTT (Permendes PDTT ) sebagai pedoman operasionalnya.
Saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nganjuk pada minggu lalu (24/4), Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menyelesaikan Peraturan Menteri (Permen) terkait BUMDes.
Permen tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes, yang dikeluarkan seiring disahkannya BUMDes sebagai badan hukum dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Permendes (Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) sudah selesai, tinggal menunggu pengesahan dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Kalau sudah selesai semua, nanti BUMDes bisa usaha apa saja, sudah seperti PT,” ujarnya. (Red)