Lewati ke konten

Penyaluran Dana Desa Rendah, ‘Kades Iwan’ Desak Kementerian dan Lembaga Bertanggung Jawab

Jakarta – Dalam Rapat Kerja antara Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terungkap memasuki semester I tahun 2023, realisasi penyaluran dana desa secara nasional masih tergolong rendah, yakni Rp. 27,15 triliun atau sekitar 38,78 persen per 4 Juni 2023.

Rendahnya penyaluran Dana Desa ini juga diakui oleh Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, yang menyebutnya penyaluran dana desa sampai akhir Mei 2023 masih rendah, yaitu 398 persen dari total alokasi Dana Desa.

Pegiat desa yang juga presenter talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau ‘Kades Iwan’ yang tayang secara langsung di TV Desa, Iwan Sulaiman Soelasno memberikan tanggapannya. Dalam siaran persnya pada Rabu (7/6/2023), Iwan menyayangkan rendahnya penyaluran Dana Desa di semester 1 tahun 2023 ini.

Menurutnya, hal ini menunjukan kementerian dan lembaga yang mengurusi desa semakin tidak fokus mengurusi desa lantaran sibuk dengan agenda politiknya. Karena itu, Iwan meminta kementerian dan lembaga yang mengurusi desa untuk bertanggung jawab.

“BPKP menyebut keterlambatan salah satunya disebabkan oleh Pemdes yang masih menunggu terbitnya Permendes PDTT tentang Prioritas Dana Desa 2023. Kemendes harus menjelaskan mengapa hal ini terjadi. Kalau kita konsisten dengan semangat UU Desa soal rekoqnisi, beri kepercayaan penuh kepada desa untuk merencanakan pembangunan dan pemberdayaannya, jangan diberikan Peraturan Menteri dari Mendes, Menkeu dan Mendagri yang sulit mereka pahami”, ujar Iwan.

Problem lain yang menjadi penyebab lambatnya penyaluran Dana Desa adalah proses perencanaan dan pengesahan APB Desa yang juga terlambat dan molor dari waktu yang telah ditetapkan dalam siklus penyusunan APB Desa.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data dari BPKP, hasil sampling pengawasan atas 660 desa pada 66 Kabupaten di 33 provinsi, ditemukan bahwa permasalahan keterlambatan penyaluran itu disebabkan karena proses perencanaan dan pengesahan APB Desa pada 402 desa atau 60,91 persen terlambat.

“Keterlambatan pengesahan APB Desa oleh Pemdes disebabkan oleh lemahnya pembinaan secara berjenjang dari Kemendagri, Pemprov dan Pemkab kepada Pemdes. Kemendagri harus memberikan pelatihan peningkatan kapasitas soal penyusunan APB Desa secara berkelanjutan”, tegas.

Iwan yang juga Bacaleg DPR RI dari Partai Golkar di Dapil Jatim IV meliputi Kabupaten Jember dan Lumajang ini berharap kondisi tersebut tidak terulang lagi dalam penyaluran Dana Desa semester II tahun 2023.

“Rendahnya penyaluran dana desa ini disebabkan oleh faktor kebijakan dari pusat. Berbagai aturan seperti PMK (Peraturan Menteri Keuangan), Permendes PDTT dan Permendagri tidak disinkronisasikan dan disederhanakan. Akibatnya Pemerintah Desa menjadi sulit melaksanankannya karena tanpa pembinaan secara berjenjang dari atas”, tegasnya. (Red)

Scroll To Top