Lewati ke konten

Penyaluran BLT Dana Desa Capai Rp 12,97 Triliun, Wakil Ketua DPD RI Apresiasi Kinerja Kemendes PDTT dengan Catatan

Penyaluran BLT Dana Desa Capai Rp 12,97 Triliun, Wakil Ketua DPD RI Apresiasi Kinerja Kemendes PDTT dengan Catatan - Desapedia

Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin (kanan) saat bersama Ketua DPR RI Puan Maharani

Jakarta, desapedia.id – Terhitung sejak 2 Agustus 2020, total Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang telah tersalur kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berjumlah Rp 12,97 Triliun. Penyaluran ini telah menyasar sebanyak 7.883.073 KPM, 31 persen diantaranya merupakan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).

Penyaluran BLT Dana Desa sendiri dibagi melalui tiga termin, yakni termin I terdiri dari tiga bulan yakni Bulan ke 1 adalah April, Bulan ke 2 adalah Mei, dan Bulan ke 3 adalah Juni.

Selanjutnya, penyaluran BLT termin II Bulan ke 1 adalah Juli, Bulan ke 2 adalah Agustus, dan Bulan ke 3 adalah September. Sedangkan termin ke III diperkirakan mulai cair pada Bulan Oktober.

Kepada desapedia.id pada Senin (10/8) lalu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan B. Najamudin mengapresiasi capaian kinerja pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam penyaluran BLT Dana Desa yang telah mencapai Rp 12,97 triliun.

Namun demikian, Senator yang berasal dari daerah pemilihan Bengkulu ini memberikan beberapa catatan penting kepada Kemendes PDTT agar kinerjanya bisa lebih baik lagi sehingga target memberikan kesejahteraan warga desa di masa pandemi ini bisa terpenuhi.

Catatan pertama, Sultan Najamudin menjelaskan, yaitu terkait dengan penguatan basis data agar BLT Dana Desa benar–benar tepat sasaran.

“Saya mendapat informasi bahwa Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) belum terdata oleh DTKS namun 31 persen PEKKA mendapatkan BLT Dana Desa. Saya mendesak Kemendes dan Kemensos untuk berkoordinasi lebih baik lagi agar perangkat pemerintahan dibawahnya juga terkoordinasi dengan baik. Hal ini untuk memastikan soal data agar penyaluran di termin kedua bulan agustus dan september ini tepat sasaran”, jelas Sultan.

Sultan Najamudin mengungkapkan, catatan kedua adalah terkait masa depan pelaksanaan Dana Desa seiring dengan pencabutan Dana Desa oleh UU nomor 2 tahun 2020.

Sultan mendesak pemerintah untuk mengembalikan pelaksanaan Dana Desa sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengedepankan asas rekognisi dan subsidiaritas.

“Saat kami para anggota DPD RI reses, di berbagai daerah sudah banyak para Kepala Desa yang mempertanyakan tentang kelanjutan Dana Desa setelah penanganan Covid ini selesai. Kami pimpinan DPD RI selanjutnya akan mengundang Menkeu, Mendes PDTT dan Mendagri untuk menjelaskan kepada publik melalui forum Rapat Kerja dengan DPD RI soal Dana Desa. Kami ingin meminta penjelasan dan keberpihakan pemerintah pusat terhadap desa”, tegasnya.

Untuk diketahui, dalam pemberitaan desapedia.id (22//6/2020) sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjawab keraguan berbagai pihak perihal masa depan dana desa yang merupakan amanat dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Melalui Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Pusdatin Kemendes PDTT), Ivanovich Agusta mengatakan Dana Desa tahun anggaran 2021 tetap ada dianggarkan sebesar Rp 72 triliun. (Red)

Scroll To Top