Lewati ke konten

Pencairan Dana Desa Tepat Waktu dan Tak Terkena Efesiensi: Jangan Dikorupsi

Pencairan Dana Desa Tepat Waktu dan Tak Terkena Efesiensi: Jangan Dikorupsi - PT Desapedia Bangun Jaya

Pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno

Catatan Redaksi – Catatan Redaksi desapedia.id kali ini memberikan apresiasi kepada pemerintah terkait pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025 yang akan tepat waktu ditengah gencarnya kebijakan pemangkasan anggaran.

Bukan hanya itu saja, apresiasi juga layak disematkan kepada Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen Dana Desa 2025 ini tidak terkena pemangkasan anggaran.

Alhasil, dapat dipastikan bahwa Dana Desa akan tetap disalurkan 3 tahap seperti yang telah diatur di Permenkeu nomor 108 tahun 2024.

Tentu saja pencairan Dana Desa 2025 sebanyak 3 tahap ini sangat bermanfaat efektifitas penggunaannya untuk membiayai pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan desa sebagai bagian dari pengentasan kemiskinan ekstrem. Presiden Prabowo Subianto menargetkan nol kemiskinan ekstrem pada tahun 2026.

Untuk diketahui, penyaluran Dana Desa ini tahap pertama pada April 2025 sebanyak 40 persen, tahap kedua sebanyak 40 persen pada Agustus dan tahap ketiga sebesar 20 persen pada Oktober.

Catatan Redaksi kali ini kembali mengingatkan agar Dana Desa 2025 ini jangan sampai dikorupsi oleh Kepala Desa dan jajaran aparatur pemerintahan desa, Camat dan jajarannya serta Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Alih-alih perkuat pembinaan dan pengawasan berjenjang, Dana Desa jangan jadi bancakan supra desa seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Kades dan jajarannya juga jangan kolusi, nepotisme, mark up anggaran, kegiatan fiktif dan manipulasi anggaran dalam penggunaan Dana Desa.

Kita semua berharap agar penggunaan Dana Desa 2025 ini sesuai dengan hasil musyawarah desa sehingga target kesejahteraan rakyat desa sesuai Asta Cita dapat tercapai.

Bicara pencegahan korupsi Dana Desa, maka perlu ditegaskan bahwa fungsi pengawasan dan pembinaan desa itu ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang ada di Inspektorat Jenderal di semua level pemerintahan. Ini perintah UU Desa.

Pengawasan Dana Desa oleh Kemendagri, bukan kementerian lain. Karena itu Presiden Prabowo harus memaksimalkan dan memperkuat APIP di Kemendagri, Pemprov dan Pemkab untuk proaktif melakukan pencegahan korupsi Dana Desa.

Salam sehat, Pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno. (*)

Kembali ke atas laman