Jakarta, desapedia.id – Pasal 72 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan 7 sumber keuangan desa, salah satunya adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Pemenuhan ADD minimal 10 persen dari DAU dan DBH merupakan amanat UU Desa yang harus dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendukung operasionalisasi dan pelaksanaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.
Silahkan cek dan unduh DAU dan DBH 2020
(Data bersumber dari Kementerian Keuangan RI)