Lewati ke konten

Pelanggaran Terus Terjadi, Wamendagri Ingatkan Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024

Pelanggaran Terus Terjadi, Wamendagri Ingatkan Netralitas Kepala Desa di Pilkada 2024 - PT Desapedia Bangun Jaya

Aparatur pemerintahan desa (Ilustrasi)

Jakarta, desapedia.id – Wakil Menteri Dalam Negeri II, Bima Arya secara langsung telah mengingatkan pentingnya netralitas Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Kepala Desa dalam situasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk netral dalam situasi Pilkada, sebagaimana arahan Mendagri Pak Tito Karnavian. Netralitas Kepala Desa ini jelas telah diatur dalam UU desa yang membahas tentang netralitas Pemerintah Desa dalam proses Pemilu”, tegas Bima disela-sela kunjungan kerjanya memantau langsung persiapan Pemilu di Gorontalo, Jumat (15/11/2024).

Dalam kesempatan itu, mantan Walikota Bogor ini juga menghimbau Pemerintah Daerah untuk ikut mengawasi Kepala Desa dan aparatur pemerintahan desa yang terindikasi melakukan pelanggaran Pilkada. Hal ini penting agar tidak terjadi konflik di daerah dan desa yang berkepanjangan.

Untuk diketahui, sampai awal bulan November 2024 ini Bawaslu telah merilis daftar laporan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa pada Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ketika itu mengatakan terdapat 136 laporan yang masuk ke Bawaslu. Laporan tersebut berasal dari 25 provinsi dari 38 Provinsi yang ada diseluruh Indonesia.

Bawaslu menyebutkan, dari 130 laporan yang diregister, 12 laporan masuk kategori tindak pidana pelanggaran pemilihan. Sanksi pidana yang dimaksud, ialah Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana.

Meskipun demikian, pelanggaran netralitas kepala desa dan aparaturnya terus terjadi di berbagai daerah. Di Kabupaten Jember misalnya, pelanggaran tindak pidana pemilu terkait netralitas kepala desa sudah diteruskan kepada Polres Jember untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

Di Sumatera Selatan, Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Kurniawan pada Rabu (13/11/2024) lalu, mengatakan pihaknya menerima laporan atas delapan kades di Muara Enim dan satu kades di Banyuasin terkait pelanggaran netralitas.

Kurniawan mengatakan, laporan ini terkait dengan soal netralitas kades yang memberi dukungan kepada salah satu pasangan calon peserta pilkada di wilayah tersebut.

“Ada 8 kades di Muara Enim sudah ditindaklanjuti. Hasil penyelidikan di Bawaslu Sumsel sudah disampaikan ke Pj Bupati Muara Enim, Henky, sedangkan di Banyuasin masih dalam proses”, tegas Kurniawan.

Para calon kepala daerah yang melibatkan kepala-kepala desa ini memang cukup beralasan. Kedudukannya yang terendah dalam pemerintahan, dianggap dekat dan lebih mudah mempengaruhi pilihan politik warga desa. (Red)

Kembali ke atas laman