Lewati ke konten

Menteri Desa PDTT Umumkan Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Cegah dan Tangani Covid-19, Asosiasi Pemerintah Desa Dukung dan Beri Catatan

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar (FOTO/Dok)

Sikap Asosiasi Pemerintah Desa

Kebijakan dana desa yang sesungguhnya bisa digunakan untuk melakukan pencegahan, kesiapsiagaan dan penanganan sebuah bencana termasuk wabah Covid – 19 yang kini sedang mewabah, disikapi oleh segenap jajaran pimpinan pusat asosiasi pemerintah desa.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi), Dr. Sindawa Tarang, Ketua Umum Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Papdesi), Hj. Wargiyati dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Widhi Hartono, SE ketika dihubungi oleh desapedia.id ketiganya setuju dan siap mendukung langkah pemerintah melalui Kemendes untuk turut aktif memutus rantai laju penularan Covid–19 sampai ke tingkat desa.

Namun demikian, ketiganya sepakat agar pemerintah menyiapkan payung hukum yang jelas terkait penggunaan dana desa untuk penanganan wabah Covid–19.

Kembali ke atas laman