Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Menteri Desa Pastikan Data Calon Penerima BLT Dana Desa Diverifikasi dalam Musyawarah Desa Khusus

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (FOTO/Dok)

Jakarta, desapedia.id – Melalui rapat yang digelar lewat video konferensi dengan Komisi VIII DPR RI, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menjelaskan mengenai alur dan proses pendataan warga desa penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa pada Rabu (6/5) lalu.

Gus menteri, sapaan akrab Menteri Desa menjelaskan langkah pertama dalam mekanisme pendataan warga yang berhak menerima BLT Dana Desa yaitu pendataannya dilakukan oleh para anggota Relawan Desa ditingkat RT dengan tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun tetap bisa memasukan warga miskin yang belum terdata.

Langkah kedua, lanjut Menteri Desa, adalah data–data yang sudah dikumpulkan ditingkat RT tadi akan dimasukan dalam musyawarah desa khusus (musdesus) untuk diverifikasi sebagai calon penerima BLT Dana Desa dan ditandatangani oleh Kepala Desa.

Musdes merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa. Musdes adalah forum yang mempertemukan seluruh elemen masyarakat untuk membahas dan mengambil keputusan atas berbagai hal dan isu strategis yang terjadi di desa sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Langkah ketiga atau terakhir, Menteri Desa menjelaskan, yaitu data desa tersebut haruslah disahkan oleh Bupati atau Walikota sebagai pendelegasian kewenangan dan sinkronisasi data.

Menteri Desa mengungkapkan, pengesahan ditingkat Kabupaten/Kota bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dengan data daerah.

BLT Dana Desa adalah upaya pemerintah memperkuat ketahanan ekonomi warga desa ditengah pandemi Covid–19 yang tak kunjung berakhir. Penerima BLT Dana Desa sebesar Rp. 600.000 per bulan mulai dari April sampai Juni. (Red)

Scroll To Top