Jakarta, desapedia.id – Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menyatakan tahun 2026 ini menjadi tahun yang sangat menentukan bagi gerakan koperasi nasional.
Di tahun ini, lanjut Ferry, harus melahirkan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional sebagai pengganti UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah tidak lagi relevan dengan tantangan dan kebutuhan zaman.
Ferry mengatakan, di saat yang sama, tahun 2026 adalah momentum penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sekaligus penguatan koperasi-koperasi eksisting.
“Keduanya harus kita ramu dalam satu ekosistem yang saling terhubung, saling menguatkan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat”, ujar Menkop Ferry saat memberikan sambutan pembukaan pada Rapat Kerja Kementerian Koperasi yang digelar di Bogor, 12-14 Januari 2026.
Ferry yang juga pernah menjabat Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro Demokrasi ini menilai, mengelola puluhan ribu KDKMP tentu membutuhkan tata kelola baru, penguatan kelembagaan, serta penambahan dan peningkatan kualitas SDM.
“Tidak mungkin kita bekerja dengan struktur lama dan jumlah personel yang terbatas. Dengan regulasi yang kuat, ekosistem yang terintegrasi, dan SDM yang mumpuni, koperasi kita dorong menjadi pilar utama ekonomi kerakyatan yang modern, berdaya saing, dan berkelanjutan”, ungkap Ferry. (Red)




