Lewati ke konten

Menko Luhut Minta DPD RI Dukung Penyelesaian Masalah Penguasaan Tanah dan Hutan yang Berlebihan oleh Korporasi

Menko Luhut Minta DPD RI Dukung Penyelesaian Masalah Penguasaan Tanah dan Hutan yang Berlebihan oleh Korporasi - Desapedia

Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan (kiri)

Jakarta, desapedia.id – Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin bersama Anggota DPD RI lainnya menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan untuk membahas sejumlah permasalahan di daerah pada Rabu (7/4) lalu.

Pada pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin meminta dukungan agar pemerintah pusat mempercepat pembangunan di daerah. Hal tersebut dikarenakan banyak infrastruktur yang masih belum berjalan. Hal itu disampaikan Sultan B Najamudin kepada Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

“Kami mengharapkan dukungan dari pemerintah pusat agar pembangunan infrastruktur yang terintegrasi antar wilayah provinsi mampu menjadi penghubung dalam aktifitas ekonomi. Hal ini dapat terwujud apabila pemerintah pusat memfasilitasi pembangunan yang berkesinambungan seperti keberlanjutan ruas tol di Sumatera, meningkatkan akses pelabuhan dan bandara,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Luhut menyampaikan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara terintegrasi dengan melakukan studi mendalam dengan melibatkan para akademisi dari universitas sesuai dengan basis keilmuan yang dibutuhkan.

Luhut berharap DPD RI dapat memberikan dukungan penyelesaian terhadap permasalahan penguasaan tanah dan hutan (konsesi) yang berlebihan oleh korporasi.

“Kita akan lihat per provinsi, jadi akan dilakukan secara terintegrasi, dan harus menggunakan studi. DPD RI juga dalam melakukan sebuah proyek harus berdasarkan studi, misalnya menggunakan studi dari kampus-kampus terkemuka, UGM misalnya. Dan kami mohon dukungan dari DPD RI untuk dapat membantu menyelesaikan masalah perhutanan dan pertanahan ini karena hanya empat persen yang dikuasai oleh rakyat, seperempatnya dikuasi oleh konglomerat,” ucapnya.

Pernyataan Luhut Panjaitan ini memang benar. Berdasarkan data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), 71 persen daratan Indonesia dikuasai oleh korporasi kehutanan. Lalu 23 persen tanah dikuasai oleh korporasi perkebunan skala besar, konglomerat, baru sisanya masyarakat. (Red)

Scroll To Top