Lewati ke konten

Mendikbud Nadiem Klaim RUU Sisdiknas Membela Kesejahteraan Guru

Mendikbud Nadiem Klaim RUU Sisdiknas Membela Kesejahteraan Guru - Desapedia

Mendikbud Nadiem Makarim (kanan)

Jakarta, desapedia.id – Dalam Rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Rabu (7/9), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menjelaskan soal latar belakang penyusunan Rancangan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dalam paparannya, Mendikbud Nadiem menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas ini menggabungkan tiga UU sekaligus, yaitu untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini. Salah satunya mengenai penyesuaian lama wajib belajar.

Nadiem mengatakan, dalam RUU Sisdiknas, wajib belajar tidak lagi 9 tahun, tetapi menjadi 13 tahun. Wajib belajar 10 tahun mulai dari kelas prasekolah sampai kelas 9, dan wajib belajar 3 tahun mencakup kelas 10 sampai kelas 12.

“Kami melaksanakan wajib belajar 13 tahun ini secara bertahap, karena daerah punya karakteristiknya sendiri. Untuk memenuhi wajib belajar 13 tahun, daerah harus memenuhi kriteria wajib belajar 10 tahun terlebih dulu,” jelasnya.

Nadiem juga menjelaskan bahwa poin penting dalam RUU Sisdiknas tersebut adalah mengenai kesejahteraan guru. Menurutnya, RUU Sisdiknas adalah RUU yang paling membela kesejahteraan guru.

Nadiem menambahkan, dalam RUU Sisdiknas, seorang guru untuk memperoleh tunjangan profesi, tidak harus melalui sertifikasi. Karena RUU ini akan membuat profesi guru untuk masuk dalam pengaturan UU ASN. Sehingga guru akan menerima tunjangan layaknya seorang ASN.

“Sedangkan yang sudah menerima tunjangan, tidak menerima penurunan apapun, mereka akan terus menerima sampai pensiun. Bagi yang belum menerima, mereka akan bisa mendapatkannya karena masuk dalam UU ASN,” imbuhnya. (Red)

Kembali ke atas laman