Lewati ke konten

Mendes PDTT Sampaikan Capaian dan Harapan Sewindu UU Desa

Mendes PDTT Sampaikan Capaian dan Harapan Sewindu UU Desa - Desapedia

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar

Jakarta, desapedia.id – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan keberadaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan dampak luar biasa bagi percepatan pembangunan desa.

Salah satu indikatornya adalah kian meningkatnya jumlah desa mandiri dan kian berkurangnya jumlah desa tertinggal serta sangat tertinggal.

“Berdasarkan IDM, 2021 jumlah desa mandiri mencapai 3.269 desa atau 4%, ini meningkat dari 2020 yang hanya 1.741 desa mandiri atau 2.49% dari 74.961 desa seluruh Indonesia. Kami tentu bersyukur dan bangga dengan raihan prestasi ini,” ujar Abdul Halim Iskandar saat meninjau persiapan peringatan sewindu Undang-undang Desa, Jakarta pada pertengahan minggu lalu (12/1).

Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT, menjelaskan Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan perangkat untuk mengukur percepatan pembangunan desa. Menurutnya untuk menuju desa maju maupun mandiri  perlu ketepatan intervensi dalam kebijakan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.

“Ketepatan ukuran ini penting,  karena IDM terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) serta Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Hasil dari laporan tersebut kemudian dijadikan dasar regulasi untuk mewujudkan 51,2 % desa mandiri di tahun 2024” tegasnya.

Desa Mandiri yang disebut Gus Halim adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, punya infrastruktur memadai, serta punya pelayanan umum dan pemerintahan yang sangat baik.

Desa Mandiri adalah desa yang memiliki Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75 dalam skala 1 sampai 100. Data terakhir dari survei Kemendes PDTT tahun 2021, dari 74.961 desa, hanya 3.269 desa yang berstatus sebagai Desa Mandiri.

“Perlu lebih banyak lagi desa-desa yang bisa mandiri, salah satunya adalah lewat program smart village. Benar bahwa smart village mengandalkan internet of things (IoT), dan dengan begitu perubahan terbesarnya ada pada proses digitalisasi, tetapi semua itu harus selaras dengan tradisi dan budaya desa, agar proses pembangunan desa ini adil dan bersesuaian dengan dinamika masyarakat desa,” katanya.

Dibandingkan dengan tahun 2020, hasil Indeks Desa Membangun (IDM) Jumlah Desa Mandiri mengalami peningkatan sebanyak 1.528 Desa. Sementara itu, Desa Maju sebanyak 3.409 Desa. Sedangkan Jumlah Desa Berkembang mengalami Penurunan sebanyak 1.946 Desa dan Desa Tertinggal sebanyak 3.299 Desa.  Penurunan jumlah Desa Tertinggal dan Berkembang ini disebabkan karena mengalami peningkatan status menjadi Desa Maju dan Desa Mandiri.

Pada Pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2021 ini juga didapati 4 (empat) Desa yang tidak memenuhi kriteria pembentukan Desa. Kriteria tersebut mengacu pada Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, meliputi unsur pemerintahan, wilayah dan penduduk. Keempat desa tersebut diantaranya : Desa Butu Jaya Kabupaten Barat Provinsi Aceh, Desa Renokenongo dan Desa Kedungbendo  Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur serta Desa Wonorejo Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.

“Keberhasilan dan kelancaran Pemutakhiran IDM yang di capai pada tahun 2021 ini,  adalah hasil kolaborasi bersama. Termasuk diantaranya, tenaga pendamping profesional dan pemerintah dari level desa, kabupaten dan kota, provinsi sampai pusat serta masyarakat, Swasta, Akademisi, TNI, Polri dan Kejaksaan yang bergerak sesuai kewenangan dan tupoksi masing-masing,” pungkasnya.

Tahun 2021, Dana Desa Meningkat, Begitu Juga Ekonomi Desa

Terkait Dana Desa yang merupakan mandat penting dalam UU Desa, Mendes PDTT Kembali menegaskan dampak positif dari UU Desa bagi pemerataan ekonomi desa yang berkeadilan. Meningkatnya pemanfaatan dana desa dan serta beberapa indikator perekonomian level desa mempertegas hal tersebut.

“Dana Desa tahun 2021 ada peningkatan. Tahun 2020 Rp.71 triliun, naik menjadi Rp.72 triliun pada tahun 2021. Penyerapannya juga bagus, tahun 2021 mencapai 99,80 persen atau setara Rp71,85 triliun. Disaat yang sama, Begitu juga tingkat kemiskinan, pendapatan dan tingkat ketimpangan ekonomi, ada progress. Ini modal penting kita menatap tahun 2022,” tegas nya saat meninjau persiapan raker di Jajaran Kemendes PDTT, Rabu lalu (12/01).

Gus Halim menceritakan Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Menurut Gus Halim, peningkatan pemanfaatan Dana Desa sudah pasti akan berdampak pada naiknya APBdes.

Sebagai informasi, sumber pendapatan Desa berasal dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Bagi hasil dan Retribusi, Dana Desa sendiri, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan hingga hibah atau sumbangan yang tidak mengikat.

Pada tahun 2014 atau sebelum ada Dana Desa, rata-rata APBDes per desa itu Rp329 juta/desa. Tahun 2015 saat Dana Desa dikucurkan langsung melesat menjadi Rp701 juta/desa, bahkan pada tahun 2021, rata-rata APBDes melonjak hingga Rp1,6 Miliar/desa.

“Sepanjang pandemi, APBDes masih meningkat dari total Rp117 triliun pada 2019 menjadi Rp121 triliun pada 2021. Dalam hal ini, tentu yang harus diperhatikan adalah bagaimana menjaga supaya pemanfaatan tersebut tetap di koridor yang diharapkan, menjadi PR bersama seluruh elemen bangsa di Indonesia. Dengan anggaran yang meningkat maka desa dapat mengembangkan kualitas dan kesejahteraan masyarakatnya,” katanya

Terkait indikator tingkat kemiskinan, pendapatan dan tingkat ketimpangan ekonomi, Gus Halim mengakui pandemi Covid-19, telah berdampak luar biasa pada aspek sosial, ekonomi, dan keuangan selain dampaknya terhadap aspek kesehatan masyarakat.

Salah satu penanggulangannya adalah dengan PKTD dan BLT Dana Desa yang merupakan program jaring pengaman sosial untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak. Sepanjang pandemi Covid-19, tingkat pengangguran terbuka di desa tetap rendah, dan hanya naik dari 3,92% menjadi 4,71%. Padahal di kota naik dari 6,29% menjadi 8,98%.

Begitu juga tingkat kemiskinan di desa bahkan sempat menurun dari 12,85% pada 2019 menjadi 12,82% pada 2020, sebelum naik sedikit menjadi 13,10% pada 2021. Padahal di kota naik terus dari 6,69% pada 2019 menjadi 7,89% pada 2021.

“Pendapatan warga desa tetap meningkat dari Rp882.829 perkapita/bulan menjadi Rp 971.445 perkapita/bulan.

Sementara itu, ketimpangan ekonomi di desa tetap terjaga rendah dan terus merata, dari indeks Gini 0,320 pada 2019 menjadi 0,315 pada 2021. Walau di tengah badai pandemi, ada progres positif,” tegasnya.

Momen Sewindu UU Desa ini juga dimanfaatkan Gus Halim juga menghimbau penggunaan Dana Desa di tahun 2022 harus bermanfaat dalam wujud nyata untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pasalnya, dana desa memiliki potensi luar biasa lebih dari sekedar pembangunan infrastruktur.

“Untuk 2022, harapan saya, penggunaan dana desa sudah harus mampu memamerkan, menunjukkan outcomenya, berupa berapa sih warga miskin biasa yang terentaskan, berapa sih persentase pertumbuhan ekonomi warga desa, berapa persen pengangguran desa dapat tertangani hingga seberapa besar kontribusi dana desa menahan angka putus sekolah di desa.” pungkasnya.

Harapan Mendes PDTT: Kemiskinan Ekstrem di Desa Segera Kikis dan Tuntas pada 2024

Abdul Halim Iskandar sesungguhnya yakin penanganan kemiskinan ekstrem di desa akan tuntas hingga 0 persen pada 2024. Kuncinya data mengenai warga miskin, by name by address, telah terhimpun dengan akurat serta komitmen dari pendamping desa.

“Algoritma kreasi Kementerian Desa PDTT telah menyediakan daftar warga miskin ekstrem, rencana aksi kegiatan sesuai kebutuhan tiap warga miskin, hingga monitoring pemenuhannya pada setiap warga,” ucap Abdul Halim Iskandar pada puncak Peringatan Selamatan Sewindu Undang-Undang Desa (2014-2022) di Kasepuhan Ciptagelar, Desa Sirnaresmi, Cisolok, Sukabumi, Sabtu lalu (15/1).

Dia mengungkapkan saat ini tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa dihimpun dalam kerangka kerja yang dinamai SDGs Desa, kependekan dari Sustainable Development Goals Desa. Sasaran pertamanya desa tanpa kemiskinan. Wajar bila upaya mereduksi dan mengentaskan kemiskinan di desa menjadi prioritas Kemendes PDTT karena saat ini jumlah warga miskin cenderung meningkat seiring datangnya Pandemi Covid-19.

”Inilah yang disediakan SDGs Desa. Bahkan, 67 jenis kebutuhan warga miskin dan 19 jenis kebutuhan keluarga miskin telah terdeteksi. Ini dapat dikumulasi ke level kabupaten/kota, provinsi, dan nasional,” urainya.

Gus Halim menegaskan kesiapan data mikro hingga by name by address menjadi kunci dalam mencapai berbagai indikator yang ditetapkan dalam SDGs Desa. Pun dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrim. Kemendes PDTT pun menyiapkan tujuh tahapan untuk menuntaskan kemiskinan ekstrim di level desa.

“Kami telah matangkan tujuh tahapan penanganan kemiskinan ekstrem di desa. Dari pemetaan awal data SDGs Desa, penyusunan peta warga miskin ekstrem per kabupaten, penyusunan rencana anggaran dan pemangku kepentingan, konsolidasi data dan lapangan, penyusunan rencana aksi dan tahapan kerja, implementasi penanganan warga miskin ekstrem, hingga monitoring berkelanjutan untuk memastikan kemiskinan ekstrem tidak muncul kembali,” urainya.

Terkait rencana aksi penuntasan kemiskinan ekstrim, lanjut Gus Halim terdiri dari beberapa langkah. Di antaranya pengurangan pengeluaran, peningkatan pendapatan, pembangunan kewilayahan, pendampingan desa serta kelembagaan.

“Strategi penuntasan kantong kemiskinan di tiap desa dan kabupaten juga dilaksanakan dengan cara sekali-selesai dalam batas waktu yang ditentukan,” katanya.

Gus Halim juga mengatakan pendamping desa mempunyai peran strategis dalam upaya penuntasan kemiskinan esktrim ini. Mereka akan menjadi ujung tombak dalam implementasi rencana aksi di level desa. Para pendamping desa harus memastikan warga miskin ekstrem di desa-desa dampingannya tertangani 100 persen dalam aktivitas pembangunan, baik dari dana desa, APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, maupun APBN.

”Berdasarkan data desa yang dikumpulkan sendiri oleh relawan desa, didampingi tenaga pendamping profesional, saya yakin penanganan kemiskinan ekstrem di desa, akan tuntas, tepat seperti ditargetkan Bapak Presiden Joko Widodo pada 2024 itu 0 persen kemiskinan ekstrem di Desa,” katanya dengan yakin.

Sebagai informasi, BPS memperkirakan kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai 4 persen atau mencakup 10,9 juta jiwa, dan diperkirakan sebanyak 7,3 juta jiwa warga miskin ekstrem tinggal di desa. Adapun definisi kemiskinan ekstrem ialah warga berpendapatan di bawah US$ 1,99/kapita/hari. Ini setara dengan warga yang berpendapatan di bawah Rp 12.000/kapita/hari.

Dalam rapat terbatas mengenai strategi penanggulangan kemiskinan kronis pada 21 Juli 2021, Presiden Joko Widodo menginstruksikan langkah taktis dan strategi menuju 0 persen kemiskinan ekstrem. Caranya dengan refocusing anggaran sepenuhnya diprioritaskan untuk kegiatan penanganan kemiskinan ekstrem di kota maupun di desa.

Kolaborasi Kampus dan Desa Harus Diperkuat

Gus Halim mengatakan setelah Sewindu UU Desa, kedepannya kolaborasi antara kampus dan desa harus perkuat. Dengan kolaborasi yang semakin kuat dan konstruktif, proses pembangunan dan pemberdayaan desa-desa di Indonesia akan semakin cepat, dan inovatif.

“Di sinilah peran perkumpulan perguruan tinggi menjadi penting. Desa akan sangat baik kalau kita bersama-sama, Dan tentu peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat desa, pengurus BUM Desa, dan pendamping desa akan semakin mempercepat laju pembangunan dan kemandirian desa,” tegas Gus Halim dalam sambutannya pada acara Selamatan Sewindu Undang Undang Desa, yang diselenggarakan di Kasepuhan Cipta Gelar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, Sabtu (15/01).

Gus Halim menambahkan, keterlibatan kampus dalam pembangunan desa, tidak boleh ditunda lagi. Pasalnya, kemasyhuran kampus tidak hanya akan diukur dari indikator-indikator akademis belaka. Kemasyhuran kampus juga mesti diukur dari seberapa besar kampus memberikan berkah dan manfaat untuk warga desanya.

“Karena kampus hadir untuk meningkatkan kualitas manusia, kampus lahir untuk desa,” katanya dengan tegas.

Gus Halim menambahkan, pembangunan desa di era ini, termasuk keberhasilan pencapaian tujuan-tujuan SDGs Desa, membutuhkan kompilasi data besar, olahan rekomendasi kegiatan secara elektronik, pelaksanaan pembangunan, hingga monitoring secara digital. Pada titik itu, katanya, dukungan ilmu pengetahuan yang terstruktur, terutama dari kalangan akademisi, menjadi sangat penting.

“SDGS Desa telah menjadi wahana dialog sistematis kampus dan desa. keberhasilan pencapaian tujuan-tujuan SDGs Desa membutuhkan kompilasi data besar, olahan rekomendasi kegiatan secara elektronik, pelaksanaan pembangunan, hingga monitoring digital. ini akan sangat bermanfaat bagi pembangunan desa yang berkelanjutan.” ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Desa PDTT telah menyediakan program Akademi Desa sebagai wadah kepala desa, perangkat desa, pengurus BUM Desa, dan pendamping desa dalam berkomunikasi dengan perguruan tinggi. Lewat program itu, kampus akan menilai hasil pengalaman kerja mereka di desa menjadi satuan kredit perkuliahan, kemudian merekomendasikan peserta RPL dari desa serta berkolaborasi dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di kampus-kampus dan penyediaan tenaga ahli dalam satuan waktu tertentu.

“Desa akan mendapatkan SDM berkualitas untuk pendataan, penyelenggaraan kegiatan secara efisien, hingga perluasan pemanfaatan potensi desa. Sedangkan peserta KKN mendapatkan pengalaman lapangan yang penting guna meningkatkan kesadaran akan pola pembangunan desa, hubungan kemasyarakatan desa, dan praktek pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa,” katanya.

Untuk dapat diketahui, berikut beberapa contoh dari keberhasilan kolaborasi kampus dengan desa, seperti budidaya ikan dengan teknik bioflok, di Desa Pararain, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang didampingi mahasiswa KKN, Fakultas Perikanan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam); SLB rintisan Ngantru, yang diinisiasi mahasiswa KKN Universitas Negeri Malang (UM), di Desa Ngantru, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur; Petani Desa Binoh, Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang berhasil memproduksi jagung hingga melimpah, serta diversifikasinya menjadi es cream “Kijang Aleng-Aleng” berbahan baku jagung, karena berkat inovasi mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 74 Universitas Trunojoyo Madura (UTM). (Red)

 

 

Scroll To Top