Lewati ke konten

Mendes PDTT Pantau Pencairan Dana Desa Tahap Pertama Melalui Video Conference

Mendes PDTT Pantau Pencairan Dana Desa Tahap Pertama Melalui Video Conference - Desapedia

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar (FOTO/Dok)

Jakarta, desapedia.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar melakukan monitoring sejumlah daerah terkait pencairan dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat mulai Januari 2020.

Salah satunya monitoring yang dilakukan melalui video conference dengan Bupati Balangan Kalimantan Selatan dan Bupati Gorontalo dan sejumlah kepala desa serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) daerah pada Rabu (29/1) di Kantor Kemendes PDTT.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, untuk kabupaten balangan terdapat 3 desa yang sudah tersalurkan dana desa sejak Selasa (28/1). Begitu juga dengan Kabupaten Gorontalo yang sudah tersalurkan sebanyak 13 desa.

“Penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2020 yang dijadwalkan mulai Januari telah digelontorkan. Untuk tahap pertama ini yang digelontorkan hanya 40 persen,” kata Menteri Abdul Halim usai video conference pada Rabu (29/1).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa tahapan penyaluran dana desa dilakukan dengan tiga tahap yakni tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.

“Penyalurannya ditransfer langsung ke rekening desa. Sudah tidak lagi ditransfer ke rekening daerah. Jadi dari kas negara, dananya langsung ke kas desa. Untuk laporan tetap ke Kabupaten,” katanya.

Menteri Abdul Halim berharap seluruh desa dapat lebih cepat menerima pencairan tahap pertama agar pembangunan dan program yang sudah direncanakan oleh desa dapat berjalan dan tidak tertunda.

“Saya berharap persyaratan untuk pencairan tahap pertama ini bisa segera terpenuhi dengan adanya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Alokasi yaitu rincian Dana Desa yang diterbitkan oleh Kabupaten atau Kota yang memiliki Desa. Lalu, Peraturan Desa (PerDes) mengenai APBDes. Kemudian adanya Surat Kuasa Pemindahbukuan dari Kepala Daerah,” katanya.  (Red)

Scroll To Top