Lewati ke konten

Lemahnya Koordinasi Perencanaan Anggaran APBD–APBDes Jadi Penyebab Kades Terjerat Korupsi

Lemahnya Koordinasi Perencanaan Anggaran APBD–APBDes Jadi Penyebab Kades Terjerat Korupsi - Desapedia

Ketum ADKASI, Lukman Said

Jakarta, desapedia.id – Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Lukman Said memberikan tanggapannya terkait evaluasi pelaksanaan Dana Desa tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Dalam wawancaranya dengan desapedia.id pada Selasa (14/12) ini, Lukman menjelaskan bahwa evaluasi penggunaan dana desa tahun 2021 dan sebelum–sebelumnya telah banyak menuai masalah yang membuat banyak pula Kepala Desa dan Perangkat Pemerintah Desa terjerat kasus hukum lantaran melakukan tindak pidana korupsi.

Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat ini mengungkapkan sejumlah permasalahan tersebut. Pertama, Ketum ADKASI ini menilai Sumber Daya Manusia (SDM) Kades dan Perangkat Desa dalam mengelola keuangan desa masih kurang dan lemah.

Kedua, lanjutnya, dalam perencanaan penganggaran di APBD Provinsi, Kabupaten/Kota dan APBDes selama ini tidak ada kordinasi antara Pemprov, Pemkab/Pemkot dan Pemdes sehingga menyebabkan terjadinya tumpang tindih penganggaran.

“Lemahnya koordinasi perencanaan anggaran APBD–APBDes jadi penyebab tumpang tindih anggaran. Akhirnya Pemdes menyusun APBDes tanpa pembinaan dan pengawasan dari Pemda, sehinga membuka ruang Kades terjerat kasus hukum”, ujarnya.

Ketum ADKASI dua periode ini menambahkan, ketiga yaitu Pemerintah Desa sejauh ini tidak memiliki data base yang akurat sebagai rujukan dalam menentukan skala prioritas  pembangunan di desa.

“Kami lihat rapat antara kelompok masyarakat, BPD dan Pemerintah desa untuk menentukan skala prioritas anggaran desa itu hanya berdasarkan keinginan rapat saja”, tegas Lukman.

Keempat, Lukman melanjutkan, Pemerintah Kabupaten seringkali tidak melibatkan DPRD dalam pembahasan APBD yang terkait pembiayaan dan penganggaran untuk desa, sehingga hal ini membuat DPRD sulit untuk mengawasi.

Sedangkan yang kelima, menurut Lukman lebih dari 80 persen penggunaan anggaran Dana Desa masih digunakan untuk infrastrukur, seharusnya digunakan untuk menggali potensi desa dan inovasi desa sehingga di masa depan desa bisa mandiri. (Red)

Kembali ke atas laman