Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Kritik Keras Presiden Jokowi Atas Mangkraknya BUMDesa Harus Cepat Disikapi Melalui Restorasi BUMDesa

Kritik Keras Presiden Jokowi Atas Mangkraknya BUMDesa Harus Cepat Disikapi Melalui Restorasi BUMDesa - Desapedia

Anom Surya Putra, Direktur Eksekutif Bakornas Desa

Jakarta, desapedia.id – Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Pembangunan, Pemerintahan, Pemberdayaan dan Kemasyarakatan Desa (Bakornas Desa), Anom Surya Putra memberikan tanggapannya atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini (11/12) yang menyebutkan ribuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) mangkrak.

Anom menyatakan, dirinya menyebut fenomena itu dengan “BUMDesa Merpati”. Artinya, lanjut Anom, BUMDesa yang dibentuk atas dasar instruksi petinggi supra Desa tapi tidak tahu apa yang harus dilakukan.

“Kami sering menemui fenomena BUMDesa Merpati pada beberapa proses pendidikan dan pembelajaran dengan BUMDesa. Kami sarankan, tipe BUMDesa Merpati dinyatakan rugi, pulihkan tata kelolanya, atau dibubarkan melalui Musyawarah Desa”, ungkap Anom.

Anom menilai, sebenarnya mudah untuk melakukan Restorasi BUM Desa.

Pertama, BUM Desa diajak melihat potensi sumberdaya bersama (common pool resources), seperti sungai, mata air, dan lainnya. Lalu aset Desa (tanah Desa, bangunan milik Desa) dan aset masyarakat Desa (persawahan, peternakan, perikanan dan lainnya). Kami ajak BUM Desa menyusun model bisnis yang relevan dengan sumber daya bersama itu.

Model binisnya mulai dari konsolidasi dengan pelaku usaha di Desa setempat, kolaborasi dengan perusahaan setempat (program CSR), dan negosiasi antara unit usaha bentukan BUMDesa dengan jalur bisnis yang lebih luas (offtaker dll).

Anom mengatakan, era marketplace ini penting bagi BUMDesa agar berani ekspos produknya melalui marketplace apapun, mulai Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan lainnya. Tapi, selesaikan juga persoalan sinyal internet di Desa. Plus, BUMDesa berani mengeluarkan biaya pemakaian internet. Tak semua warga Desa itu punya paket kuota besar, mayoritas pengguna paket kuota Rp 5-10 ribu per bulan.

Kedua, lanjutnya, mengajak BUMDesa menyusun laporan keuangan standar ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik). Tentu dengan banyak adaptasi sesuai model bisnis BUMDesa. Ini sebagai konsolidator usaha di Desa. Misalnya, BUMDesa punya pendapatan komisi atas dasar kerjasama dengan pelaku usaha di Desa. Ini masalah sekaligus peluang.

Masalahnya, ungkap Anom, tak semua pelaku BUMDesa berani melakukan kerjasama karena takut dengan ini-itu, aturan ini-itu, badan hukum ini-itu.

“Kami berpegang pada UU Desa, PP, dan bahkan Perpres Jokowi yang mengakui BUMDesa sebagai badan hukum untuk mengurusi reforma agraria”, ujarnya.

Peluangnya, anom menambahkan, dirinya melihat semangat pelaku BUMDesa ketika belajar menyusun neraca, laba rugi, arus kas, dan perubahan ekuitas. Mereka mampu membongkar nalarnya sesuai pasal 89 UU Desa. Selain menjadikan labanya sebagai modal periode akuntansi berikutnya, BUMDesa setor ke PADesa.

Anom mengatakan, Kritik keras Presiden itu melecut kita agar lebih hati-hati melakukan edukasi kepada BUMDesa. “Bulan Desember ini akuntabilitas manajerial BUMDesa dipertaruhkan, sejalan dengan Pasal 89 huruf b UU Desa”, lanjutnya.

Ketiga, Anom menjelaskan, dirinya memfasilitasi cara berhukum BUMDesa. Perdes pendirian BUMDesa, Keputusan Kades tentang AD/ART dan SK Kades tentang struktur organisasi BUMDesa harus dibenahi. Jangan sampai peraturan di Desa itu sekedar copy paste, tak ada hubungannya dengan usaha yang dilakoni oleh masing-masing BUMDesa.

Menyikapi pernyataan keras Presiden, anom anjurkan agar pelaku pendampingan BUMDesa, termasuk dirinya sendiri untuk terus “Mendidik dengan Melayani, dan Melayani dengan Mendidik”. Ribuan BUMDesa akan mengalami seleksi alamiah. Siapa yang konsisten berjuang mengelola sumber daya setempat, pasti akan mudah berjejaring pada skala luas. Beda sekali dengan BUMDesa yang asal dibentuk untuk memuaskan perintah supra Desa, tak sampai 2 tahun akan bakal merugi. (Red)

Scroll To Top