Jakarta, desapedia.id – Komite I DPD RI menilai pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh masih menyimpan banyak persoalan.
Namun demikian, Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani, mengatakan, hal tersebut tidak menyurutkan niat dan langkah Komite I DPD RI untuk memperjuangkan agar otonomi khusus di tiga provinsi tersebut diperpanjang.
“Komite I telah melakukan banyak Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan kunjungan kerja pengawasan ke tiga Provinsi Otsus. Kesimpulan sementara menyatakan bahwa terdapat berbagai persoalan dalam pelaksanaan Otsus,” kata Benny dalam sambutan pengantarnya di Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan dengan agenda pembahasan mengenai otonomi khusus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Adapun berbagai persoalan tersebut, lanjut Benny, pertama, belum semua Perdasus (dari 13 yang terbit 9) di Papua dan Perdasi (dari 18 terbit 13) di Papua Barat terbit, serta Qanun (dari 59 terbit 47) ditambah dengan 4 Peraturan Pemerintah (PP) belum ditetapkan dari 9 PP untuk Aceh.
Kedua, soal kemiskinan. Ketiga, pelayanan publik khususnya pendidikan dan kesehatan. Keempat, Indek Pembangunan Manusia yang masih jauh dari harapan. Kelima, keterbatasan infrastruktur penunjang ekonomi. Keenam, kewenangan relasi Pusat-Provinsi dan Provinsi Kab/Kota. Ketujuh, Orang Asli Papua.
Kedelapan, kata Benny, soal keamanan. Kesembilan, implementasi Peran Wali Nanggroe, MRP, MRPB sebagai representasi sosial, budaya, politik dan ekonomi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Kesepuluh, implementasi peran pengawasan DPRA, DPRP dan DPRPB terhadap pelaksanaan Otsus dalam mekanisme check and balances.
“Karena itu, Komite I DPD RI meminta pemerintah melakukan evaluasi otonomi khusus Papua, Papua Barat dan Aceh secara menyeluruh dan komprehensif,” tegas Benny. (Red)