Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Komite I DPD RI, Mendagri dan Wakil Menkeu Bikin Sejumlah Kesepakatan Terkait Otonomi Khusus

Komite I DPD RI, Mendagri dan Wakil Menkeu Bikin Sejumlah Kesepakatan Terkait Otonomi Khusus - Desapedia

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri), dan Komite I DPD RI, Benny Rhamdani (kanan) - desapedia.id

Jakarta, desapedia.id – Komite I DPD RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018). Rapat kerja kali ini membahas agenda evaluasi pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh.

Dalam keterangan tertulis yang diterima desapedia.id, rapat kerja tersebut menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, Komite I DPD RI memberikan apresiasi atas paparan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan penjelasan Menteri Keuangan RI yang disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo terkait dengan program dan kegiatan pelaksanaan Otsus hingga sekarang ini.

Kedua, terhadap penjelasan yang telah disampaikan, Komite I meminta kepada Pemerintah Pusat untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan Dana Otsus Provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh, baik dari sisi penyerapan maupun dampak (outcome) dari pelaksanaan Dana Otsus.

Ketiga, terhadap kondisi objektif terkait isu aktual dan strategis pelaksanaan Otsus di Papua, Papua Barat dan Aceh, Komite I DPD RI meminta:

a) Terkait dengan pemanfaatan Dana Otsus dan DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh), Komite I DPD RI meminta Pemerintah Pusat mengkaji perbaikan mekanisme penyaluran, pemanfaatan dan pengawasan Dana Otsus dan DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh) agar lebih efektif, efisien, tepat sasaran dan tepat guna dengan memperhatikan tata kelola yang baik;

b) Mengingat kondisi riil di Provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh, Komite I DPD RI meminta Pemerintah untuk mengkaji perpanjangan kebijakan Dana Otsus Papua, Papua Barat maupun DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh), mengingat kebijakan tersebut masih diperlukan dan dibutuhkan segenap masyarakat di Papua, Papua Barat dan Aceh.

c) Terkait dengan Perdasus/si dan Qanun, Komite I DPD RI meminta Pemerintah Pusat memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk segera: 1) memprioritaskan penyelesaian Perdasus, Perdasi maupun Qanun sebagaimana amanat UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; 2) mengevaluasi efektivitas dan dampak pelaksanaan Perdasus/si dan Qanun yang telah ditetapkan, dan meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan harmonisasi Perdasus/si dan Qanun dengan peraturan UU di atasnya, khususnya terkait dengan pengaturan SDA, Hak Ulayat dan Masyarakat Hukum Adat, serta tata kelola yang baik, baik di Provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh.

Keempat, Komite I DPD RI meminta agar Kementerian Dalam Negeri segera melakukan evaluasi implementasi tindaklanjut Perdasus/si dan Qanun yang sudah ditetapkan dengan bersama-sama DPD RI, sebagaimana diamanahkan Pasal 249 poin J Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 (MPR/DPR/DPD) tentang kewenangan DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan Daerah, dan memberikan dukungan kepada Pemerintah Pusat untuk segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang peraturan pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh.

Kelima, Komite I DPD RI meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan koordinasi dan penguatan kelembagaan khusus di Provinsi Aceh, Papua dan Papua Barat. Komite I DPD RI juga sepakat untuk melakukan rapat kerja lanjutan bersama dengan melibatkan Pemerintah Daerah Aceh, Papua dan Papua Barat dan Kementerian/Lembaga terkait. (Red)

Scroll To Top