Jakarta, desapedia.id – Komite I DPD RI menggelar rapat pleno dalam rangka finalisasi Rancangan Undang-Undang tentang Wilayah Negara, di Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2019).
Dalam rapat pleno tersebut, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Jacob Essau Komigi, memaparkan, pada Tahun Sidang 2018-2019 ini, selain RUU tentang Daya Saing Daerah, Komite I DPD RI juga menginisiasi penyusunan RUU tentang Wilayah Negara.
“Luasnya wilayah perbatasan dan terpencarnya wilayah-wilayah perbatasan menyebabkan rentang kendali pengawasan dan pengelolaan perbatasan menjadi rentan terhadap berbagai potensi ancaman keamanan seperti aktivitas penyelundupan, perompakan, kejahatan trans-nasional, penangkapan ikan ilegal, terorisme, narkoba dan lain-lain,” kata Komigi dalam keterangan tertulis yang diterima Desapedia.id.
Menurutnya, rentang kendali yang begitu luas dan jauh dari pusat kekuasaan menyebabkan daerah-daerah perbatasan menjadi daerah yang rawan terhadap konflik dengan negara tetangga. Belum tuntasnya penyelesaian penetapan batas wilayah negara di beberapa segmen batas darat, laut dan udara melalui kesepakatan dengan negara tetangga telah menyebabkan terjadinya permasalahan-permasalahan di perbatasan. Akibatnya, wilayah perbatasan jauh dari kesejahteraan dan perlindungan keamanan yang diselenggarakan oleh NKRI.
Dilatarbelakangi oleh adanya beberapa permasalahan tersebut, lanjut Komigi, maka menjadi dasar pemikiran yang menggerakkan DPD RI untuk mengambil inisiatif menelaah kembali materi UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang dirasakan belum mampu memberdayakan daerah dan masyarakat di perbatasan.
“Oleh karenanya, gagasan untuk melakukan penggantian terhadap UU tersebut muncul dari kelembagaan DPD guna menguatkan substansi mengenai pengelolaan perbatasan selain pengaturan territorial negara,” paparnya.
Komigi menjelaskan, dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Komite I di bidang legislasi terkait dalam penyusunan UU usul insiatif DPD RI, Komite I telah menunjuk dan menugaskan Tim Ahli Penyusun RUU untuk menyusun dan menyempurnakan Draft Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Wilayah Negara.
Tim Ahli yang ditunjuk telah bekerja secara intensif mulai bulan Maret 2019, terdiri dari: Dr. Basilio Araujo;
Dr. Halilul Khairi; Drs. Rachyoel Sigar, M.M., M.BA; Nur Solikhin, M.H; Afif Syarifudin Yahya, S.IP., M.Si; dan Dr. Achmad Gusman Siswandi.
“Dalam proses penyusunannya, RUU ini telah mengalami dinamika perubahan, perbaikan, dan penyempurnaan substantif materi berdasarkan saran, pendapat dan masukan yang diperoleh Komite I,” terangnya.
Adapun kegiatan yang dilakukan oleh Komite I dalam proses penyusunan RUU ini yaitu:
Pertama, kunjungan kerja dalam rangka inventarisasi materi ke Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur pada bulan 20 s.d 22 Mei 2019.
Kedua, rapat pleno Komite I untuk mendengarkan paparan dan penjelasan Tim Ahli RUU tentang Wilayah Negara pada tanggal 18 Juni 2019.
Ketiga, studi referensi kedua negara yaitu Rusia dan Amerika Serikat pada bulan Juni-Juli 2019.
Keempat, uji sahih kedua provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 15 s.d 17 Juli 2019.
“Komite I DPD RI memandang perlu untuk melakukan pembahasan akhir (finalisasi) dan pengesahan atas Draft RUU tersebut pada kesempatan hari ini, sebelum nantinya dilakukan harmonisasi bersama PPUU pada tanggal 28 Agustus 2019 dengan agenda Ragab Anggota Komite I dengan Anggota PPUU dengan agenda harmonisasi RUU Wilneg dan RUU DSD,” ujarnya.
Diagendakan, tambah Komigi, RUU Wilneg disahkan bersamaan dengan RUU DSD pada Sidang Paripurna tanggal 30 September 2019.
“Substansi yang termuat dalam RUU tentang Wilayah Negara serta isu-isu strategis secara rinci akan dijelaskan oleh Tim Ahli Komite I DPD RI dalam diskusi kita pagi ini. Tentu kami berharap, Bapak/Ibu dan hadirin sekalian dapat mencermati dengan seksama draft RUU ini agar benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan kita bersama, utamanya terkait Wilayah Negara,” tutup Komigi. (Red)