Lewati ke konten

Ketua Komite I DPD RI Ungkap Masalah Perangkat Desa, Apa Itu?

Surakarta, desapedia.id – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fachrul Razi hadir menjadi Pembicara dalam  Musyawarah Nasional (Munas) III Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPD RI) yang digelar di Surakarta, Jawa Tengah pada minggu lalu (8–10/12).

Senator yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Aceh ini mengatakan, perangkat desa harus sejahtera.

“Kita ketahui di desa menjadi tempat awal masyarakat membangun peradaban, kebutuhan pokok seperti pertanian serta perkebunan datangnya dari desa. Artinya ini, perangkat desa patut diperjuangkan kesejahteraannya dimana mereka masuk dalam kategori garda terdepan pemerintahan di desa,” ujar Senator Fachrul Razi.

Politisi muda ini menambahkan, merujuk pada disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi bukti kembalinya pengaturan desa secara khusus yang terpisah dari pengaturan tentang pemerintahan daerah.

“Setidaknya ada 5 (lima) perubahan pokok yang dikandung dalam UU Desa, yakni demokrasi desa, jenis desa yang beragam, kewenangan berdasarkan rekognisi dan subsidiaritas, perencanaan yang terintegrasi, dan konsolidasi keuangan dan aset desa. Kelima perubahan pokok tersebut kita harapkan mampu memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat desa di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Fachrul Razi kemudian mengungkapkan sejumlah permasalahan perangkat desa saat ini.  Pertama, pembentukan perangkat desa mengabaikan kebutuhan di desa, disamping itu mengabaikan syarat, kapasitas, dan kompetensi. Kedua, Kualitas perangkat desa masih rendah terkait pemanfaatan teknologi informasi, dan perencanaan dan pengelolaan keuangan dan dana desa.

Ketiga, lanjut alumnus FISIP Universitas Indonesia ini, banyak kasus hukum yang menerpa aparatur desa. Keempat, Rendahnya penghasilan perangkat desa.

Mengacu pada empat permasalahan tersebut, Fachrul Razi mengatakan melalui DPD RI sebagai representasi daerah akan terus mengawal dan mengawasi Pelaksanaan UU Desa sampai terwujud Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis, dengan memperbaiki sistem penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa agar tercipta masyarakat desa yang adil, makmur dan sejahtera.

“Kita harapkan hadir kedepannya pemerintah desa yang efektif untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan adat, tradisi, dan budaya. Dan Pembangunan desa yang menempatkan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan,” tutupnya. (Red)

Scroll To Top