Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Ketua Agraria Watch Indonesia (AWI): Jadi Sumber Masalah, PPAT Sebaiknya Ditiadakan

Ketua Agraria Watch Indonesia (AWI): Jadi Sumber Masalah, PPAT Sebaiknya Ditiadakan - Desapedia

BPK Ormas Oi Kabupaten Bekasi melaporkan aktivitas penimbunan tanah di Desa Cibening. (Foto: Dok)

Jakarta, desapedia.id – PPAT pembuat Akta Jual Beli Tanah, sudah selayaknya ditiadakan. Sebab sebagian besar masalah pertanahan bersumber dari Akta Jual Beli Tanah yang dibuat oleh PPAT.

Saksi pegawai Kantor PPAT dalam praktiknya digunakan sebagai kamuflase yaitu saksi pembenar yang salah untuk memenuhi syarat formalitas suatu Akta Jual Beli Tanah, meskipun Saksi itu tidak pernah melihat dimana Objek Jual Beli Tanah tersebut berada.

Idealnya, pihak–pihak yang tanahnya berbatasan dengan Tanah Objek Jual Beli Tanah itu, yang patut dan benar sebagai saksi dlm setiap pembuatan Akta Jual Beli.

Pemerintah pun seolah–olah menutup mata terhadap masalah Akta Jual Beli Tanah yang sudah banyak dibatalkan oleh Pengadilan. Seharusnya pemerintah segera membubarkan PPAT dengan cara mencabut semua hukum positif yang terkait dengan PPAT.

Demikan rangkuman pendapat dari Ketua Agraria Watch Indonesia (AWI), Ganda Situmorang yang tertuang dalam rilisnya pada Sabtu (27/2) lalu.

Selanjutnya, lanjut Ganda, yang berhak membuat Jual-Beli Tanah dan Rumah, hanya Pemilik Tanah tanpa diwakilkan, dengan Pembeli.

“Biaya Akta Jual Beli Tanah juga sangat mahal, sehingga menimbulkan biaya ekonomi tinggi. Kebijakan Pemerintah yang cenderung bertele–tele memberikan ruang besar bagi oknum Mafia Tanah. Selama PPAT memonopoli pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Rumah, selama itu pula, Mafia Tanah tetap eksis dan bahkan bertambah banyak. Itu sudah banyak Bukti dengan putusan Pengadilan”, tegas Ganda.

Ganda menerangkan, transaksi Jual Beli Tanah dilakukan langsung di Kantor Pertanahan setempat, Penjual dan Pembeli sama–sama datang menghadap dan menyampaikan keinginan mereka melakukan transaksi Jual Beli Tanah.

Menurutnya, format transaksi Jual Beli disiapkan oleh BPN, kemudian Peta Lokasi Tanah yang sudah bersertifikat sudah ada tersedia di BPN. Saksi atas Akta Jual Beli harus pihak–pihak pemilik tanah yang berbatasan dengan Tanah yang hendak dijual (objek Jual Beli).

“Selama ini saks nya selalu pegawai PPAT yang tidak melihat objek Jual Beli. Transaksi jual beli tanah yang dilakukan langsung oleh Pemilik Tanah dan Pembeli di Kantor BPN pasti lebih terjamin aman terhindar dari Mafia Tanah, bahkan urusan balik Nama Sertifikat lebih pasti serta biaya Akta Jual Beli Tanah masuk penerimaan Negara bukan Pajak, bukan memperkaya pihak lain”, ungkap Ganda. (Red)

 

 

Scroll To Top