Lewati ke konten

Kemendes PDTT dan Kemendagri Tolak Revisi UU Desa

Kemendagri Gelar Raker Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa di Dining Hall Komplek Jakabaring Sport City Sumatera Selatan

Mendes PDTT Abdul H. Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Mendagri Tito Karnavian saat hadir di Raker Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa di Dining Hall Komplek Jakabaring Sport City Sumatera Selatan (Foto: Kemendes PDTT)

Jakarta, desapedia.id – Dalam talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau Kades Iwan yang disiarkan secara langsung oleh TV Desa pada Selasa (19/1) lalu dengan tema “Perlukah UU Desa Direvisi?”, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri dengan tegas menolak dan menganggap tidak perlu dilakukan revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu Direktur di Kemendes PDTT, Bito Wikantosa yang hadir sebagai pembicara mewakili Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid mengatakan, UU Desa adalah anugerah bagi desa dan sudah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di desa selama 7 tahun ini dan sudah membuktikan bahwa desa mampu mengelola anggaran negara secara mandiri karena diberi kepercayaan untuk mengatur kewenangan dan urusannya sendiri dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dikelola sendiri.

Namun demikian, lanjut Bito, memang masih ada yang masih mengganjal terkait hibriditas konep self governing community dengan self local government.

“Intinya adalah pada satu sisi masyarakat diberi kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri yang merupakan ciri khas pemerintahan desa yaitu berbasis pada komuitas, pada sisi lain ada konsep local self government dimana desa adalah bagian dari pemerintah daerah. Dua hal inilah yang sebenarnya belum tuntas selama 7 tahun implementasi UU Desa. Bagi kami ini adalah yang paling susah mempertemukan kepentingan antara desa sebagai bagian dari pemerintahan daerah dan desa sebagai entitas yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri”, ujarnya.

Bito melanjutkan, kalau desa hanya dipandang sebagai bagian dari pemerintahan daerah, maka desa dilimpahi banyak urusan yang sebenarnya bukan kewenangan desa. Sementara, pada sisi lain desa sebagai self governing community, yang memberikan kesan seolah–olah pemerintah tidak hadir.

“Padahal pemerintahan itu kan tegak lurus dari pusat sampai desa. inilah yang harus kita rumuskan. Usul kami tidak perlu revisi UU Desa karena UU Desa sudah cukup kuat. Yang perlu dirumuskan adalah bagaimana peraturan pemerintah dan berbagai aturan operasional lain dibawah UU Desa bisa menghadirkan hibriditas itu”, tegas Bito.

Sama halnya dengan pernyataan Bito Wikantosa, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri), Dr. Yusharto Huntoyungo menjelaskan bahwa UU Desa telah membawa desa ke sebuah fase yang benar–benar baru terutama dalam pembagian kekuasaan, penataan dan desentralisasi desa.

Menurut Yusharto, ada 2 semangat utama yang terkandung dalam UU Desa, yaitu pertama menempatkan posisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri. Kedua, desa merupakan unit pemerintahan yang menjalankan pemerintahan yang asli yaitu kewenangan atas asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Menurutnya, ada beberapa kelebihan dari UU Desa yaitu adanya kepastian anggaran untuk desa dan pengaturan pemerintahan desa dan kelembagaan desa lainnya.

“Menanggapi Pak Bito, saya ingin sampaikan bahwa UU Desa memberikan fleksibilitas soal self governing community dan local self government. Karena itu tidak perlu merevisi UU Desa. Memang masih ada banyak kelemahan tetapi bisa ditempuh lewat peraturan dibawah UU Desa”, tegas Yusharto.

Yusharto menambahkan, terkait pembinaan dan pengawasan kepada desa, pihaknya berkomitmen melakukan tidak dengan pendekatan yang berbasis audit tetapi memperkuat aspek pembinaan mengingat pemerintahan desa itu berbeda dengan entitas pemerintahan daerah.

Dalam paparannya di Kades Iwan, Yusharto mengatakan agenda kedepan setelah 7 tahun pelaksanaan UU Desa ini adalah sinergitas antar kementerian yang mengurusi desa. (Red)

Scroll To Top