Lewati ke konten

Kasus Meikarta, Ketua Komite I DPD RI: Pemkab Bekasi dan Lippo Group Telah Melakukan Kejahatan Pertanahan

Kasus Meikarta, Ketua Komite I DPD RI: Pemkab Bekasi dan Lippo Group Telah Melakukan Kejahatan Pertanahan - Desapedia

Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani (desapedia.id)

Jakarta, desapedia.id – Meikarta kembali menjadi sorotan publik usai terbongkarnya kasus suap perizinan mendirikan bangunan mega proyek tersebut.

Sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang mengurusi bidang pertanahan, Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani angkat bicara soal proyek Meikarta yang penuh kontroversi ini.

Dalam rilis yang diterima desapedia.id, Minggu (21/10/2018), Benny mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Lippo Group sebagai pengembang Meikarta secara bersama-sama melakukan kejahatan pertanahan melalui berbagai kebijakannya terkait Meikarta.

Menurut Benny, Pemkab Bekasi telah menyiapkan semua yang dibutuhkan oleh Lippo Group sebagai pengembang Meikarta mulai dari lokasi, tanah, amdal, dan berbagai kebijakan perizinan lainnya dengan cara-cara yang ilegal, yaitu atas dasar suap.

“Ini yang saya sebut kejahatan pertanahan, ada ratusan proyek perumahan di Bekasi, jangan-jangan semua perizinan pertanahannya melalui suap. Pemkab Bekasi abuse of power (menyalahgunakan kekuasaan),” tegasnya.

Benny menilai apa yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi bertolak belakang dengan Kebijakan pemerintah pusat. “Jokowi gencar membagi-bagikan tanah untuk rakyat, Pemda seperti Pemkab Bekasi malah membagi-bagikan tanah untuk konglomerat,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Benny, atas kasus Meikarta ini, dirinya meminta pemerintah pusat berkonsolidasi dengan pemda-pemda diseluruh Indonesia agar kebijakan pertanahan termasuk proses perizinannya sinkron dan harmonis dengan pemerintah pusat, serta tidak terindikasi suap dan korupsi. (Red)

Scroll To Top