Lewati ke konten

Kapuspenkum Kejagung Ungkap Bentuk Potensi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Desa

Jakarta, desapedia.id – Kajian Desa bareng Iwan atau Kades Iwan yang tayang secara langsung di TV Desa pada Selasa (30/8) lalu mengupas tema “Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa oleh Kejagung Tidak Berimbang?”.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana yang hadir sebagai salah satu narasumber mengungkapkan soal bentuk–bentuk potensi penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Desa selama ini.

Ketut menjelaskan, penyimpangan dana desa dalam bentuk kealpaan atau kelalaian mencakup kesalahan yang bisa terjadi karena kelemahan dalam administrasi keuangan, terjadi kesalahan perencanaan, terjadi kesalahan dalam penyusunan laporan, kesalahan dalam penyusunan spesifikasi pekerjaan dan kesalahan dalam menyusun estimasi biaya.

“Kita di Kejagung menyadari bahwa teman–teman di desa ini secara SDM dan pengetahuan tentang pengelolaan dana desa masih lemah. Inilah yang menyebabkan teman–teman pemerintah desa kesulitan karena tidak mempunyai latar belakang pengelolaan keuangan,” ujar Kapuspenkum.

Selain dalam bentuk kealpaan atau kelalaian, Kapuspenkum juga mengungkapkan beberapa kasus penyalahgunaan dana desa yang memang dilatarbelakangi oleh unsur kesengajaan. Diantaranya, lanjut Kapuspenkum, yaitu duplikasi anggaran, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten dan membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya.

“Unsur kesengajaan itu juga termasuk pengelembungan atau mark up pembayaran honorarium perangkat desa, pengelembungan pembayaran alat tulis kantor dan membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa,” ungkap Kapuspenkum.

Ketut Sumedana menambahkan, dengan berbagai bentuk potensi penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa yang sudah didentifikasi, Kejagung tetap mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana hendaknya dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

“Pak Jaksa Agung sudah berpesan agar soal dana desa jangan sampai masuk ranah pidana. Ada alternatif penyelesaian hukum yang lebih baik dan lebih halus karena kita menyadari SDM perangkat desa masih lemah,” tegas Ketut di acara Talkshow TV Desa yang dipandu oleh pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno. (Red)

Scroll To Top