Lewati ke konten

Jadikan Kejaksaan Rumah Nyaman Bagi Perangkat Desa Berkonsultasi

Jadikan Kejaksaan Rumah Nyaman Bagi Perangkat Desa Berkonsultasi - Desapedia

Dokumen Kejakgung RI

Desapedia.id – Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Muhamad Yusuf, SH dalam pengarahannya pada Sosialisasi Reformasi Birokrasi Penguatan Nilai Akuntabilitas dalam Tata Kelola Penggunaan Dana Desa di Provinsi Kalimantan Timur yang diselenggarakan pada 8 – 10 Oktober 2019 di Balikpapan, menegaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan wujud sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian Desa PDTT RI dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa sebagai salah satu program Prioritas Pemerintah.

Tujuan utama program ini, lanjut Yusuf, adalah menjadikan Kejaksaan sebagai Rumah yang nyaman bagi Perangkat Desa dalam berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan dana desa, sehingga dapat dihindari Kesan ketakutan bagi Kepala Desa dalam Mengelola Dana Desa.

Yusuf menegaskan, perlu pemahaman bersama bahwa penegakan hukum bukanlah industri yang keberhasilannya hanya semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang ditangani.

“Tujuan penegakan hukum adalah bagaimana menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat”, ungkapnya.

Kegiatan di Balikpapan ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama Kejaksaan Agung RI dengan Kementerian Desa PDTT dibidang pengawalan pendistribusian dan pemanfaatan dana desa yang tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Menteri Desa PDTT dengan Jaksa Agung pada 15 Maret 2018 lalu. (Red)

Scroll To Top