Lewati ke konten

Jadi Dosen Tamu di STH Indonesia Jentera, Pendiri Desapedia Soroti Lemahnya SDM Aparatur Pemerintahan Desa

Jadi Dosen Tamu di STH Indonesia Jentera, Pendiri Desapedia Soroti Lemahnya SDM Aparatur Pemerintahan Desa - Desapedia

Iwan Sulaiman Soelasno, Penggagas dan host talkshow KADES IWAN di TV Desa

Jakarta, desapedia.id – Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera mengundang pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno sebagai Dosen Tamu untuk mata kuliah Pemerintahan Desa pada Senin (14/2) lalu. Perkuliahan bagi mahasiswa semester STH Indonesia Jentera semester enam yang digelar secara online melalui aplikasi zoom meeting ini membahas tentang “Refleksi Sewindu UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa”.

Dalam paparannya, Iwan mengatakan UU Desa yang mengusung model pemerintahan secara hybrid yaitu pemerintahan masyarakat (self governing community) dan otonomi desa (local self governance) harus terus diperkuat oleh berbagai regulasi teknis dibawah UU Desa baik yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Model pemerintahan desa hybrid ini yang diatur UU Desa telah membuat pemerintah desa menjadi lebih berdaulat, kemudian kewenangan desa menjadi jelas karena bersifat mandat. Saya berharap rencana parlemen untuk merevisi UU Desa hendaknya diarahkan memperkuat model pemerintahan desa yang hybrid”, ujar Iwan dihadapan para mahasiswa STH Indonesia Jentera yang hadir di aplikasi zoom meeting ini.

Dalam refleksinya terhadap sewindu UU Desa, Iwan menyoroti soal masih lemahnya pemahaman dan kapasitas pemerintahan desa tentang tata kelola pemerintahan desa.

“Kewenangan lokal berskala desa tidak berjalan maksimal karena pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintahan desa soal ini masih lemah. Ini sama halnya dengan fungsi pengawasan BPD kepada Pemdes yang belum berjalan dengan baik lantaran banyak legislator desa yang tidak dibekali pemahamannya tentang tupoksi BPD oleh supra desa”, ungkap Iwan.

Dalam catatan akhirnya, kepada para mahasiswa STH Indonesia Jentera Iwan menegaskan agar supra desa baik itu pemkab, pemprov dan pusat segera melakukan penguatan kapasitas paratur pemerintahan desa.

“Perangkat desa dan BPD membutuhkan penguatan kapasitas politik, sosial, birokrasi, administrasi, keteladanan dan kepemimpinan untuk mempercepat pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan desa. Dulu Kemendagri punya program ini tetapi hanya berjalan 2 tahun anggaran saja. Saya berharap di APBN tahun depan program Kemendagri ini dapat berjalan kembali”, tegasnya. (Red)

 

 

 

Scroll To Top