Lewati ke konten

Ini Saran Dr. Sutoro Eko untuk DPD RI yang Ingin Usulkan Revisi UU Desa

Ini Saran Dr. Sutoro Eko untuk DPD RI yang Ingin Usulkan Revisi UU Desa - Desapedia

Pertemuan Komite I DPD RI dengan Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar

Jakarta, desapedia.id – Dalam sebuah kesempatan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) medio Maret 2021 (16/3) lalu, Ketua Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD “APMD”) Yogyakarta, Dr. Sutoro Eko Yunanto memberikan saran kepada DPD RI yang hendak mengusulkan revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Jika Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) hendak mengusulkan revisi UU Desa, maka jalankan dengan berjuang secara politik, bukan dengan nalar teknokratik (misalnya pembangunan), sekaligus membangun struktur–isi hukum yang bisa mengunci–mencegah reduksi distorsi secara teknokratik–birokratik dalam tubuh pemerintah”, tegas Dr. Sutoro Eko Yunanto.

Sebagaimana diketahui, Komite I DPD RI memang telah mengagendakan revisi UU Desa. Hal ini terlihat dari beberapa kali gelaran Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum dan kunjungan daerah pemilihan yang kesemuanya untuk mendapatkan masukan terkait rencana revisi UU Desa.

Dr. Sutoro yang juga pernah menjadi Tenaga Ahli pembentukan UU Desa di DPR RI ini mengatakan, alih–alih merevisi UU Desa, sebaiknya koalisi wakil rakyat Senayan bersama–sama dengan Asosiasi Pemerintah Desa mendesak pemerintah agar kembali ke UU Desa, melaksanakan UU Desa secara tegak lurus, seraya menghentikan pendekatan yang memberhalakan proyek.

“UU Desa ini belum dilaksanakan, kecuali pelaksanaan proyek dana desa dengan diikuti sederet proyek, administrasi, aturan, dan perangkat yang mengatur, mengendalikan, memperlalat, dan menarget desa”, tegas Dr. Sutoro Eko. (Red)

Scroll To Top