Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Ini Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa APBN Tahun 2020

Ini Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa APBN Tahun 2020 - Desapedia

Ilustrasi. (djpk.kemenkeu.go.id)

Jakarta, desapedia.id – Rapat Paripurna DPR RI tanggal 24 September 2019 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang jumlahnya mencapai Rp856,94 triliun. TKDD tersebut terdiri dari Transfer ke Daerah sebesar Rp784,94 triliun dan Dana Desa sebesar Rp72,00 triliun.

Kementerian Keuangan dalam laman resminya pada Selasa (24/9/2019) menyebutkan, Untuk Transfer ke Daerah meliputi sebagai berikut.

Pertama, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp117,58 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp56,23 triliun, DBH SDA sebesar Rp48,84 triliun, dan Kurang Bayar sebesar Rp12,50 triliun. Adanya alokasi kurang bayar merupakan kebijakan baru di tahun 2020.

Kedua, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp427,09 triliun, termasuk DAU Tambahan sebesar Rp8,38 triliun. DAU Tambahan tersebut, terdiri dari: (i) Bantuan Pendanaan Kelurahan, (ii) Bantuan Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, (iii) Bantuan Pendanaan untuk Penggajian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketiga, Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp72,25 triliun, yang mencakup 7 (tujuh) Bidang DAK Fisik Reguler, 13 (tiga belas) Bidang DAK Fisik Penugasan, dan 7 (tujuh) Bidang DAK Afirmasi.

Keempat, Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp130,28 triliun, arah kebijakan baru yakni dengan menambah menu kegiatan pengawasan obat dan makanan pada Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.

Kelima, Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp22,75 triliun.

Keenam, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp15,00 triliun, yang dialokasikan kepada Daerah tertentu sebagai penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan Dana Desa sebesar Rp72,00 triliun, yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Dana Desa dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa. (Red)

Scroll To Top