Lewati ke konten

Ini PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Yang Wajib Diketahui Pemerintah Desa

Ini PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Yang Wajib Diketahui Pemerintah Desa - Desapedia

Menteri Keuangan Sri Mulyani (FOTO/Kemenkeu)

Jakarta, desapedia.id – Pada 19 Mei 2020 lalu, Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan baru terkait pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2020. Kebijakan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam PMK yang terbaru ini, mewajibkan ketentuan tentang penyaluran Dana Desa tahap ketiga, yaitu Pemerintah Desa wajib menyertai laporan konvergensi stunting tahun anggaran sebelumnya sebagaimana tertera pada pasal 24 ayat 1 PMK Nomor 50/PMK.07/2020.

Untuk mengkaji lebih jauh PMK terbaru ini terutama terkait dengan pelaksanaan konvergensi stunting di desa, beberapa awak desapedia.id mengadakan diskusi online dengan pegiat desa, Rohidin Sudarno.

Dalam diskusi tersebut terungkap bahwa konvergensi stunting merupakan hal yang penting ditengah Pemerintah Desa kini sedang berjuang melawan pandemi Covid–19 di masing–masing desanya.

Situasi stunting jika tidak terlaporkan bisa menjadi “gunung es” dan penanggulangannya tidak bisa cepat. Bahkan, dalam jangka panjang hal ini bisa menyebabkan “kelaparan”. Sehingga diperlukan deteksi dini kondisi gizi ibu hamil, balita dan kondisi kekurangan gizi kronis. Jangan sampai hal ini menjadi “bom waktu”.

Dalam penanganan dan pencegahan stunting, Presiden Joko Widodo mempunyai target ambisius, yakni sampai tahun 2024 stunting harus turun menjadi 14 persen. Meskipun target awalnya adalah 19 persen.

PMK Nomor 50/PMK.07/2020 ini juga mengatur tentang pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa terutama realokasi untuk BLT bulan keempat sampai keenam. Pengaturan tersebut tertuang pada Pasal 32A Ayat (5) yang berbunyi: Besaran BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:

a. Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;

b. Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.

Sedangkan di Ayat (6) berbunyi: Pembayaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan selama 6 (enam) bulan paling cepat bulan April 2020.

Unduh PMK Nomor 50/PMK.07/2020 disini. (Red)

Download PMK Nomor 50/PMK.07/2020

Scroll To Top