Lewati ke konten

ICW: Korupsi Anggaran Desa Cenderung Meningkat dari Tahun ke Tahun

ICW: Korupsi Anggaran Desa Cenderung Meningkat dari Tahun ke Tahun - Desapedia

Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto saat menjadi narasumber di Kades Iwan TV Desa

Jakarta, desapedia.id – Dikutip dari talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau Kades Iwan yang disiarkan langsung oleh TV Desa pada awal bulan ini (9/11), Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto mengatakan tingkat korupsi Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa dan perangkat aparatur Pemerintah Desa cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Dalam talkshow yang bertemakan “Sudah Pasang Baliho APBDes, Kok Masih Ada Kades Korupsi” itu, Agus menjelaskan, ICW setiap tahun rutin melakukan pemantauan terkait dengan anggaran desa.

“Kami melakukan pemantauan itu setiap enam bulan sekali, yang kemarin kami baru publikasi tahun 2021, itu baru enam bulan pertama tahun 2021. Nanti akhir Desember atau paling tidak awal Januari kita akan rilis kembali hasil temuan ICW. Kenapa saya sebut anggaran karena kita tahu sendiri soal desa itu sumber pendanaannya tidak hanya bersumber dari Dana Desa tetapi juga ada sumber–sumber lain, baik itu yang dari desa sendiri lewat PADes, dari Kabupaten/kota dan Propinsi”, ujar Agus mengawali paparannya di talkshow Kades Iwan ketika itu.

Agus menjelaskan, sejak UU Desa disahkan pada tahun 2014 ada kecenderungan jumlah kasus korupsi yang terjadi atau ditangani oleh aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan Kejaksaan itu cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Korupsi anggaran desa, lanjut Agus, didominasi oleh beberapa modus seperti penggelapan anggaran, laporan fiktif, proyek fiktif, dan penggelembungan harga.

Nah itu jumlahnya tahun 2015 dalam setahun cuma ada 17 kasus, kemudian tahun 2016 ada 41 kasus , tahun 2017 ada 96 kasus. Kemudian tahun 2021 ada 55 Kasus tetapi ini baru 6 bulan pertama, di tahun 2020 kalau kita membandingkan tahun 2020 pada 6 bulan pertama di tahun 2020 itu ada 44 kasus”, ungkap Agus.

Agus menegaskan, berbagai kasus korupsi anggaran desa ini harus jadi keprihatinan bersama dan harus menjadi tantangan bersama pula.

“Ketika dulu ICW merilis kasus–kasus ini sebenarnya ada kekhawatiran jangan sampai kemudian dana desa yang diharapkan itu memperkuat pemerintahan desa, memperkuat entitas desa dalam menyelenggarakan pemerintahannya kemudian bisa mendorong potensi dan Prakasa desa itu jadi takut dengan dengan munculnya berbagai kasus seperti ini”, tegasnya.

Terkait publikasi APBDes melalui baliho dan media sosial lainnya, Agus menilai seperti dua sisi mata uang, pada satu sisi itu akan membuat ketakutan dan kekhawatiran, tapi di sisi lain ini harus jadi tantangan buat pemerintahan desa bahwa ada persoalan–persoalan yang dihadapi yang harus segera diselesaikan yaitu soal kapasitas pemerintahan desa.

“Kita tahu sendiri sebelum ada UU Desa itu kan kapasitas paling tidak dari sisi kependidikan kepala desa masih belum merata dari satu desa dengan desa yang lain atau bahkan dari Jawa dengan non Jawa aja sudah terlihat perbedaannya sudah sangat tinggi gap–nya. Pemahaman untuk akuntansi misalnya, untuk bagaimana melihat pengelolaan keuangan Desa termasuk juga mempertanggungjawabkan, itu juga masih salah satu persoalan”, kata Agus.

Wakil Koordinator ICW ini menilai, ada persoalan yang lebih besar yaitu soal keterlibatan masyarakat desa.

“Kami pernah melakukan survei di beberapa desa di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat. Ini katagori Jawa loh, kita anggap mungkin lebih maju dibanding yang lain, dimana informasi itu seharusnya bisa lebih mudah diakses karena segala hal bisa lebih baik dibanding yang di pelosok. Berdasarkan hasil survei kecil kami ketika itu banyak warga desa yang tidak tahu bahwa apa saja lokasi anggaran atau dana apa saja yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Ini belum sampai tahap penggunaan, baru sampai sumber anggaran yang dikelola apa saja? Artinya belum banyak masyarakat yang tahu. Baliho itu pada akhirnya hanya Jadi semacam instrument saja, hiasan saja”, sesal Agus.

Menurutnya, butuh effort besar untuk mensosialisasikan apa saja anggaran yang dikelola oleh desa, caranya adalah dengan memperkuat mekanisme pelaksanaan Musyawarah Dusun sebelum sampai ke level Musyawarah Desa. Cara lainnya yaitu memperkuat fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD. (Red)

 

Scroll To Top