Lewati ke konten

Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah: 6.160 Temuan, Nilainya Rp 1,52 T

Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah: 6.160 Temuan, Nilainya Rp 1,52 T - Desapedia

Ketua BPK RI, Agung Firmansyah Sampurna (Kanan)

Jakarta, desapedia.id – Ketua BPK  Agung Firmansyah Sampurna saat membacakan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) I Tahun 2020 serta penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Periode Semester I Tahun 2020, pada Selasa (10/11) dihadapan Sidang Paripurna DPD RI, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada semester I tahun 2020, terdapat 6.160 temuan yang memuat 10.499 permasalahan yang terdiri atas 5.175 permasalahan sistem pengendalian intern dan 5.324 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 1,52 triliun.

“Atas permasalahan ketidakpatuhan, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang ke kas negara daerah atau penyerahan aset sebesar Rp 285,79 miliar,” ucapnya.

Agung menjelaskan, berdasarkan tingkat pemerintahan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dicapai oleh seluruh laporan keuangan pemerintah provinsi di Indonesia. Opini WTP juga dicapai oleh 364 dari 415 pemerintah kabupaten dan 87 dari 93 pemerintah kota.

Capaian opini tersebut telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah atau program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019.

“Opini WTP di satu tahun bukan merupakan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama di tahun berikutnya. Lemahnya SPIP, rendahnya komitmen terhadap kompetensi, potensi penyimpangan kebijakan tata kelola akibat perubahan kepemimpinan adalah hal-hal yang dapat menurunkan akuntabilitas, yang pada gilirannya diindikasikan pada penurunan opini LKPD,” pesan Agung.

Sementara itu, menindaklanjuti hal tersebut, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD RI agar segera bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Berkenaan dengan itu, berdasarkan ketentuan Peraturan Tata Tertib DPD RI Nomor 2 Tahun 2019, Pimpinan menugaskan Komite IV dan Badan Akuntabilitas Publik untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut,” ucap LaNyalla saat memimpin Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI yang dilakukan secara fisik dan virtual.

Komite IV DPD RI, oleh LaNyalla ditugaskan membahas Hasil Pemeriksaan BPK tersebut. Apabila terdapat indikasi kerugian negara, Pimpinan DPD RI akan meneruskan laporan hasil pembahasan tersebut kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI untuk ditindaklanjuti. Harapannya ke depan akan tercipta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel di setiap daerah. (Red)

Scroll To Top