Banyuwangi, desapedia.id – Kementerian Dalam Negeri menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) secara nasional di Stadion Diponegoro Penganjuran, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (25/04/2019).
Hari Otonomi Daerah ke-23 mengangkat tema “Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia Yang Lebih Baik Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Kreatif dan Inovatif”.
Sebagai Inspektur Upacara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam amanatnya mengatakan, setidaknya terdapat tiga hal prinsip yang berubah secara drastis setelah diberlakukannya kebijakan desentralisasi dari otonomi daerah.
Pertama, otonomi daerah secara nyata telah mendorong budaya demokrasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat
Kedua, otonomi daerah telah mampu mengembangkan sistem berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat.
“Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk turut serta membangun daerahnya,” kata Mendagri.
Ketiga, dengan desentralisasi yang telah berjalan selama ini maka berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak lagi harus malalui proses yang panjang dan berbelit-belit, tetapi menjadi lebih efisien dan responsif.
“Melalui kebijakan desentralisasi pemerintah daerah telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola, menggarap potensi ekonomi yang ada di daerah. Dengan demikian, berbagai aktifitas ekonomi di daerah dapat tumbuh dengan pesat,” ungkap Tjahjo.
Ditegaskan Mendagri Tjahjo Kumolo, di era perkembangan otonomi daerah, posisi masyarakat bukan hanya konsumen pelayanan publik sehingga Semua ASN di daerah harus mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
“Pemda harus dapat beradaptasi dengan kepentingan masyarakat. Kawal otonomi daerah agar diisi dengan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dengan mendorong munculnya kemandirian dalam mengoptimalkan berbagai potensi yang ada, baik itu SDM maupun SDA,” tegas Tjahjo.
Di acara Upacara Peringatan HUT Otonomi Daerah XXIII juga diberikan penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri kepada pemerintah daerah yang berkinerja terbaik secara nasional, berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Tahun 2018 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2017.
Hasil EKPPD Tahun 2018 terhadap LPPD Tahun 2017 ditetapkan dengan Kepmendagri No. 118-8840 Tahun 2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang Peringkat dan Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional. Kepmendagri tersebut menetapkan 3 (tiga) Provinsi, diantaranya ; Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta 10 (sepuluh) Kabupaten dan 10 (sepuluh) Kota berprestasi kinerja tertinggi secara nasional. (Red)