Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Gus Halim Beberkan Kajian Kemendes PDTT Soal Revisi UU Desa, Apa Saja?

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat menerima kunjungan Bupati Pamekasan Badrut Tamam bersama Puluhan Kepala Desa se-Pamekasan

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat menerima kunjungan Bupati Pamekasan Badrut Tamam bersama Puluhan Kepala Desa se-Pamekasan Jumat (2/12/2022) FOTO/Dok.

Jakarta, desapedia.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Halim saat menerima kunjungan Bupati Pamekasan Badrut Tamam bersama Puluhan Kepala Desa se-Pamekasan pada Jumat (2/12/2022) lalu bercerita saat awal lahirnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Kades sempat diragukan kinerjanya, tapi hal itu langsung dibayar kontan dengan kinerja maksimal.

“Terbukti terpenuhinya target RPJMN 2019-2024 soal 5.00 Desa Mandiri, yang terjadi baru tahun 2022 sudah 6.238 sudah terwujud Desa Mandiri. Ini membuktikan kinerja Kades itu jauh melebihi ekspektasi,” kata Gus Halim.

Dalam kesempatan itu, Gus Halim juga menyinggung soal kajian dan telaah yang telah dilakukan oleh Kemendes PDTT terkait revisi UU Desa.

Pertama, soal masa jabatan Kepala Desa tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi sembilan tahun.

Gus Halim mengatakan perpanjangan masa jabatan ini agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat pilkades.

Kajian dan telaah Kemendes PDTT mengusulkan agar setiap Kades diberi kesempatan menjabat sampai 2 periode dengan total 18 tahun masa jabatan atau 9 tahun per periode.

“Totalnya tetap 18 tahun tapi pembaginya saja diubah karena menyesuaikan dengan lamanya proses membangun desa,” ujar Gus Halim.

Menurutnya, Persoalan ini menjadi bagian integral dari revisi UU Desa, dimana telaah dan kajian yang disusun oleh Kemendes PDTT telah diserahkan ke pihak yang berwenang seperti DPR untuk membahasnya lebih lanjut lagi.

Kedua, lanjut Mendes PDTT, alasan dilakukan revisi UU Desa karena banyak hal yang bakal ditata kembali seperti perangkat desa tetap patuh kepada siapapun yang menjadi Kepala Desa.

“Kemendes telah buat kajian revisi UU Nomor 6 tahun 2014, tapi nanti kita akan berdiskusi dengan kepala desa untuk mendengarkan masukan dan saran,” ujarnya.

Gus Halim menambahkan, kajian yang ketiga adalah revisi ini menjadi sekaligus memposisikan Kades sebagai ujung tombak pembangunan. (Red)

Scroll To Top