Jakarta, desapedia.id – Talkshow Kajian Desa bareng Iwan atau Kades Iwan episode 51 yang ditayangkan langsung oleh TV Desa pada Selasa (20/9) lalu membahas topik “Desa Bisa Bantu Kendalikan Inflasi di Daerah?”.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Keputusan Mendes PDTT nomor 87 tahun 2022 tentang Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah.
Pengendalian inflasi yang dimaksud dalam Keputusan Mendes PDTT tersebut antara lain: Penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa terutama pangan; Produksi komoditas dari dalam desa terutama pangan dan energi; Kegiatan ekonomi terpadu mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi, serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi; Pengelolaan ketersediaan komoditas di Desa terutama pangan dan energi; Bantuan kepada kelompok pengelola usaha tani dan nelayan; Bantuan kepada unit usaha angkutan bahan pangan pada BUM Desa; Penyiapan dan pengembangan pusat logistik di Desa; dan/atau Perdagangan online secara terbatas di dalam Desa atau kerjasama antar desa.
Sedangkan kegiatan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat Desa yang dimaksud dalam Keputusan Mendes PDTT tersebut antara lain: PKTD, khususnya untuk warga miskin dan miskin ekstrem, pengangguran, perempuan kepala keluarga, berpenyakit kronis/menahun, dan kelompok marginal lainnya; BLT Dana Desa kepada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya; Penyaluran dana bergulir masyarakat oleh BUM Desa Bersama LKD kepada warga miskin dan miskin ekstrem; dan/atau Penggunaan Dana Desa secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal.
Ekonom yang juga pakar desentralisasi fiskal dari Fakultan Ekonomi Universitas Andalas (FE Unand), Padang Dr. Hefrizal Handra yang hadir sebagai salah satu narasumber dalam talkshow Kades Iwan mengatakan, akan sangat naif kalau kita bicara inflasi itu desa yang mengendalikan.
“Saya bahkan bisa mengatakan bahwa inflasi itu tidak bisa dikendalikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Inflasi itu bagian dari tugas dan fungsi pemerintah sebagai stabilisasi harga, yaitu pemerintah pusat”, tegas Hefrizal.
Menurut Hefrizal, pemerintah desa bisa membantu dengan meningkatkan efesiensi, membantu distribusi barang dan logistik dengan infrastruktur yang dimiliki desa sehingga distribusi barang itu biayanya lebih rendah dan membantu arus barang tersebut. Karena itu, Hefrizal menilai jika ada satu kota atau kabupaten yang inflasinya tinggi akan ternetralisir oleh mekanisme pasar.
“Saya secara pribadi kurang setuju kalau beban-beban inflasi itu dibebankan ke level pemerintah kabupaten, kota dan desa. Agak naif ya”, tegasnya.
Selengkapnya pernyataan Dr. Hefrizal Handra di talkshow Kades Iwan. (Red)