Lewati ke konten

Dukung Mendes PDT Minta Tambahan Anggaran: Pemberdayaan dan Pendampingan Desa Butuh Evaluasi

Catatan Redaksi – Baru-baru ini Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto terang-terangan kepada publik soal kebutuhan anggaran yang dibutuhkan Kementerian Desa PDT yang dipimpinnya.

Dihadapan Komisi V DPD RI, Mendes Yandri mengusulkan tambahan anggaran Rp 1,4 triliun pada tahun yang berjalan. Politisi senior PAN ini menyebutkan pihaknya ingin memfokuskan pada pemberdayaan masyarakat di desa hingga memberikan pendampingan.

Menurutnya, di desa itu mendesak ingin adanya pemberdayaan dan pendampingan. Mendes PDT menegaskan pemberdayaan itu salah satunya adalah mendorong desa menjadi swasembada pangan sehingga mampu menyambut dan mendung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu dibutuhkan bantuan dari pemerintah pusat untuk pemberdayaan dan pendampingan di desa.

Catatan Redaksi desapedia tentu saja mendukung Langkah Mendes PDT Yandri Susanto mengusulkan tambahan anggaran terutama untuk pemberdayaan dan pendampingan dengan berbagai latar belakang rekem jejak kedua program ini di desa sejak berlakunya UU Desa 10 tahun lalu. Tambahan anggaran tersebut juga bisa digunakan untuk melakukan evaluasi total terhadap program pemberdayaan dan pendampingan desa selama ini.

Dana Desa yang bersumber dari APBN sejak 10 tahun terakhir ini memang sangat minim untuk pemberdayaan warga desa dalam mendorong peningkatan ekonomi.

Sejauh ini dalam 10 tahun terakhir lebih banyak diprioritaskan untuk pembangunan fisik. Dengan dukungan dari Mendes PDT Yandri Susanto dan jajarannya di Kemendes PDT saat ini, perlu didorong agar pemberdayaan menjadi prioritas dan agenda utama dikalangan Pemerintah Desa. Sehingga target program nasional swasembeda pangan terwujud.

Upaya Kemendes PDT mendorong hal itu tentu saja dalam bingkai optimalisasi pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat secara berjenjang kepada desa. Sehingga idealnya dana untuk pemberdayaan desa itu sebesar 70 persen yang bersumber dari anggaran Kemendes PDT dan Dana Desa.

Terkait pendampingan, soal pendampingan desa ini merupakan amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah menjadi UU nomor 3 tahun 2024.

Sebagai sebuah lanskap politik lokal baru, UU Desa sesungguhnya sudah ideal dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan desa, yaitu memberikan tanggung jawab kepada pemerintah untuk menyediakan tenaga profesional yang mendampingi desa dalam pembangunan, pemberdayaan, pemerintahan dan kemasyarakatan desa.

Diawal jabatannya kali ini, sangat disarankan kepada Mendes PDT Yandri Susanto untuk melakukan evaluasi total terhadap keberadaan tenaga pendamping desa profesional. Output dan outcomes dari evaluasi itu tentu saja profesionalisme tenaga pendamping desa.

Profesionalisme itu mencakup proses rekrutmennya; pemahaman tentang desa yang mumpuni; non partisan; latar belakang pendidikan dan kualifikasi; mengutamakan kearifan lokal serta perlunya instrumen yang jelas dalam pembinaan dan pengawasan Kemendes PDT terhadap tenaga pendamping desa profesional.

Salam sehat, Pendiri desapedia.id, Iwan Sulaiman Soelasno. (*)

 

 

 

 

 

RRI.co.id – Realisasi Anggaran Dana Desa di Bengkulu Hampir 100%

 

Kembali ke atas laman