Jakarta, desapedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang APBN 2020 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR dalam Pengambilan Keputusan terhadap RUU APBN Tahun 2020 & Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Dalam pidatonya dihadapan pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPR RI, Fachri Hamzah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana belanja negara pada APBN 2020 disahkan sebesar Rp2.540,4 triliun.
“Anggaran ini dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat Rp1.683,5 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) senilai Rp856,9 triliun,” jelas Sri Mulyani.
Dia menambahkan, terkait belanja dan TKDD, difokuskan untuk peningkatan kualitas sektor pendidikan dan kesehatan untuk menciptakan generasi SDM berkualitas dalam pembangunan negara ke depannya. (Red)