Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Download Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Di Sini

Jakarta, desapedia.id – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Permendes PDTT Nomor 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagai pedoman penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 bagi Pemerintah Desa di seluruh Indonesia.

Dalam village Summary yang dirilis oleh Kemendes PDTT pada Kamis (2/11/2023), disebutkan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk:

Pertama, Pembangunan Desa yang bertujuan untuk:

  1. Pemenuhan kebutuhan dasar;
  2. Pembangunan sarana dan prasarana Desa;
  3. Pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
  4. Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Kedua, Pemberdayaan Masyarakat Desa yang bertujuan untuk:

  1. Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat;
  2. Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa;
  3. Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa;
  4. Pengembangan seni budaya lokal; dan
  5. Penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.

Dalam Permendes ini juga diatur pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50 persen dari dana kegiatan.

Muatan Permendes PDTT ini terdiri dari:

  • Rincian prioritas penggunaan dana desa di halaman 13
  • Prioritas Penggunaan Dana Desa bidang Pembangunan di halaman 13
  • Contoh kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar di halaman 13
  • Contoh kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di halaman 15
  • Contoh kegiatan pengembangan potensi ekonomi lokal di halaman 20
  • Contoh kegiatan pemanfaatan SDA dan lingkungan di halaman 21
  • Prioritas Penggunaan Dana Desa bidang Pemberdayaan Masyarakat halaman 22
  • Contoh kegiatan penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat halaman 22
  • Contoh kegiatan penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa halaman 24
  • Contoh kegiatan pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa halaman 25
  • Contoh kegiatan pengembangan seni budaya lokal halaman 27
  • Contoh kegiatan penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam halaman 27
  • Prosedur penetapan prioritas penggunaan dana desa halaman 28
  • Pelaksanaan prioritas penggunaan dana desa halaman 33
  • Swakelola halaman 33
  • Padat Karya Tunai halaman 33
  • Publikasi halaman 36
  • Pelaporan halaman 37.

Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD. APB Desa harus dipublikasikan di tempat yang mudah dibaca oleh masyarakat. Template desain baliho APB Desa dapat diunduh di www.kemendesa.go.id menu Terbaru.

Download Permendes PDTT Nomor 7 Tshun 2023 tentang Rincian Penggunaan Dana Desa disini. (Red)

Download PDF

Scroll To Top