Lewati ke konten

Catatan Diskusi ‘Tadarus Anggaran’ Seknas FITRA: Kesiapsiagaan Desa Menanggulangi Covid–19

Badi'ul Hadi Manager Riset Seknas FITRA

Badi'ul Hadi, Manager Riset Seknas FITRA

Jakarta, desapedia.id – Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (SEKNAS FITRA) menyelenggarakan diskusi secara live di instagram bertemakan “Kesiapsiagaan Desa Menanggulangi Covid–19” pada Sabtu (25/4) lalu. Diskusi ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan Seknas FITRA dibulan suci Ramadan yang bertajuk “Tadarus Anggaran 2”.

Dalam diskusi tersebut menghadirkan Manager Riset Seknas FITRA, Badiul Hadi sebagai narasumber. Diskusi dipandu oleh Divisi Knowledge Management Seknas FITRA, Betta Anugrah Setiani. Berikut catatan lengkap dari diskusi ini.

COVID–19 telah merubah seluruh kondisi baik kesehatan, sosial, dan perekonomin termasuk kondisi keuangan negara. Pemerintah memutuskan melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. Dengan melakukan refocusing dan pemangkasan belanja dan transfer keuangan, satu diantaranya adalah memangkas Dana Desa, semula Rp 72 triliun, setelah dilakukan pemangkasan menjadi Rp 71,1 triliun atau berkurang 1%.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT No. 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020. Dana Desa di Dana di arahkan untuk 3 kegiatan, yaitu: Pencegahan Dan Penanganan COVID-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Skema penggunaan dana desa untuk Covid–19, yaitu:

  1. desa penerima dana desa kurang dari Rp 800 juta mengalokasikan 25 persen dari total Dana Desa
  2. desa penerima dana desa antara Rp 800 juta sampai dengan Rp 1.2 miliar mengalokasikan 30 persen dari total dana desa, dan
  3. desa penerima dana desa lebih dari Rp 1.2 miliar mengalokasikan 35 persen dari total dana desa.

Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota. Bantuan per keluarag miskin Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan April – Juni 2020. Dengan model Tunai dan non tunai.

Untuk penanganan dan pencegahan Covid–19, desa diminta melakukan kegiatan; Bentuk gugus tugas di tiap desa (tindak lanjut dari gugus tugas di provinsi dan kabupaten/kota), Buat sistem informasi kesehatan warga, sosialisasi pola hidup bersih dan sehat, aktifkan lumbung pangan, sosialisasi COVID–19 dan pencegahannya (dapat disertai pengadaan alat-alat pencegahan dan perlindungan diri), sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial, aktifkan WhatsApp Group “Kabar Desa”, aktifkan sistem keamanan desa, dan aktifkan relawan desa.

Kegatian diatas merupakan kegiatan berdasarkan kewenangan skala desa, pemerintahan desa minimal melakukah hal–hal diatas.

Lumbung pangan, ini merupakan pranata sosial yang sudah ada sejak zaman dahulu. Namun, karena modernisasi zaman, lumbung pangan dianggap tidak penting. Situasi saat ini, lumbung pangan memiliki peran yang sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan di desa, dan penyangga ketahanan pangan di Indonesia.

Pemerintah desa bisa meminta masyarakat untuk; 1) tidak menjual seluruh hasil panennya ke luar desa, 2) meminta partisipasi masyarakat untuk menyisihkan sebagian hasil panennya, dan menyimpan di lumbung pangan desa; 3) mendorong masyarakat untuk menanam bahan makanan selain padi seperti, jagung, ketela, ubi–ubian, dan lain–lain.

Pemerintah desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) didorong melakukan kegiatan ekonomi yang bersifat menstimulus ketahanan desa dalam penanganan Covid–19, diantaranya mengalihkan kegiatan bisnisnya, dengan membeli hasil panen masyarakat, tujuannya untuk menjaga ketersediaan pangan di desa.

Untuk meminimalisir persoalan ditengah masyarakat terkait penerima bantuan langsung tunai dan padat karya tunai desa agar tepat sasaran, maka pemerintah desa melaksanakan pendataan berjenjang:

  1. Ditingkat Rukun Tetangga (RT), seluruh ketua RT dalam menentukan keluarga miskin calon penerima bantuan melalui mekanisme musyawarah RT, dengan melibatkan seluruh Kepala Keluarga yang ada. Musyawarah RT bertujuan untuk memastikan bahwa calon penerima bantuan bukan keluarga yang sudah masuk daftar penerima PKH atau BNPT.
  2. Data hasil musyawrah diserahkan ke Relawan Desa/pemerintah desa untuk dilakukan pengadministrasian dan diinput ke data keluarga miskin calon penerima bantuan di tingatan desa.
  3. Pemerintahan desa dalam hal ini BPD menyelenggarakan musyawarah desa membahas data keluarga miskin calon penerima bantuan, peserta Kepala Desa, perangkat desa, seluruh ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, kelompok disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Musyawarah dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Musyawarah ini dilakukan juga untuk pembahasan perubahan APBDesa untuk penanganan Covid-19.
  4. Data hasil musyawarah kemudian dikirim ke kabupaten untuk disahkan bupati, data untuk kemudian di publikasi ke masyarakat agar seluruh masyarakat dapat mengawasi.

Pemerintah desa diharapkan melakukan publikasi penggunaan anggaran penanganan Covid–19, kepada warga desa, hal ini bisa dilakukan melalui; baliho, poster, infografis, website pemerintah desa, media sosial pemdes, dan WhatsApp group desa, dan mengumumkan melalui media yang ada di desa seperti pengeras suara di mushola/masjid.

Dengan keterbukaan tersebut masyarakat dapat berpartisipasi dengan baik dan dapat pula meningkatkan kepercayaan warga kepada pemerintahan desa. (Red)

Scroll To Top