Lewati ke konten

Banyak BUMDes Belum Punya Rencana Bisnis, BPKP Ungkap Tantangan Lainnya

Banyak BUMDes Belum Punya Rencana Bisnis, BPKP Ungkap Tantangan Lainnya - PT Desapedia Bangun Jaya

Deputi Kepala BPKP Bidang PPKD, Raden Suhartono

Jakarta, desapedia.id – Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKD), Raden Suhartono menyampaikan bahwa sampai saat ini Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mencatat sebanyak 61.069 BUMDes, termasuk BUMDes Bersama, yang telah didirikan di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, telah banyak BUMDes yang mampu mengembangkan potensi desa dengan baik sehingga memberikan berbagai manfaat bagi perekonomian masyarakat desa melalui penyediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan usaha.

Namun demikian, Raden menambahkan, tantangan dalam pengelolaan BUMDes masih tetap ada.

“Pemerintah desa diberi kewenangan untuk menyalurkan dana, termasuk Dana Desa kepada BUMDes melalui penyertaan modal. Namun dari sisi pemerintah desa ini, masih banyak pemerintah desa yang tidak mempertimbangkan kelayakan bisnis BUMDes sebelum memberikan penyertaan modal”, ungkap Raden dalam Workshop Regional Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Wilayah Indonesia Bagian Barat Tahun 2024 pada Jumat (15/11/2024) lalu.

Menurutnya, kewenangan ini seharusnya diimbangi dengan tanggung jawab dalam menjaga akuntabilitas penggunaan dana.

Raden Suhartono mengatakan, penyertaan modal BUMDes idealnya hanya diserahkan pada BUMDes yang memang mampu mengelola modal dengan akuntabel dan memberikan manfaat bagi perekonomian desa.

Raden juga menyampaikan dari sisi BUMDes, yaitu hal yang paling urgen untuk dibenahi adalah analisis kelayakan yang cukup dalam menentukan bentuk usaha BUMDes agar dapat memanfaatkan potensi desa secara optimal.

“Dalam pengelolaannya, sebagian besar atau 88 persen dari BUMDes yang diuji petik pada 2024, belum menyusun rencana bisnis yang memadai. Hal ini diperparah dengan belum dilaksanakannya tugas dan fungsi perangkat organisasi BUMDes dengan baik”, tegasnya.

Raden menilai, mayoritas BUMDes belum memiliki sistem pencatatan keuangan yang memadai, yang berdampak pada minimnya transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan dana dan operasional BUM Desa.

Raden meminta kendala dan hambatan yang dirasakan oleh Desa ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota dapat dikoordinasikan dengan Perwakilan BPKP setempat, sehingga pengelolaan kekayaan desa, termasuk yang dikelola BUMDes, bisa lebih optimal. (Red)

Kembali ke atas laman