Lewati ke konten
Idul Fitri Almalik Pababari Idul Fitri Almalik Pababari

Bagaimana Kedudukan Hukum BUMDesa dalam Penguatan Ekonomi Desa? Simak Laporan Kajian Pusperjakum DPD RI

BUMDes

Ilustrasi BUMDes. (Ist)

Jakarta, desapedia.id – Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Pusperjakum DPD RI) telah melakukan kajian mengenai “Kedudukan Hukum Badan Usahan Milik Desa (BUMDesa) dalam Penguatan Ekonomi Desa” dalam rangka penyediaan data dan analisis hukum serta kebijakan bagi DPD RI.

Kajian Pusperjakum DPD RI yang disusun oleh Nitta Norrally,SH sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama, Yuni Kusumawati,S.IP sebagai Analis Kebijakan Pertama, dan Arief Maulana,S.IP sebagai Peneliti Pertama ini, mendapat masukan dan saran dari Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Pembelajaran Badan Koordinasi Nasional Pembangunan, Pemerintahan, Pemberdayaan dan Kemasyarakatan Desa (Bakornas Desa), Iwan Sulaiman Soelasno melalui forum diskusi terbatas yang digelar minggu lalu (6/12) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Simak laporan kajian selengkapnya dibawah ini.  (Red)

Kajian BUMDes Pusperjakum DPD RI

Scroll To Top