Jakarta, desapedia.id – Agraria Watch Indonesia atau AWI mengingatkan pemerintah agar menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam menjalankan kebijakan rehabilitasi mangrove.
Keterbukaan, Akuntabilitas, Partisipasi dan Pelibatan masyarakat dalam bentuk padat karya menjadi fundamental terutama dalam situasi pandemi COVID 19.
Ketua AWI, Ganda Situmorang dalam siaran persnya yang dikirmkan ke redaksi desapedia.id pada Selasa (19/1) mengingatkan jangan sampai proyek rehabilitasi mangrove jadi ajang serial OTT KPK berikutnya.
Pemerintah, secara kelembagaan telah melakukan pembagian pelaksanaan tugas dan fungsi untuk melakukan rehabilitasi. Dalam RPJMN, Kementrian Kelautan dan Perikanan menargetkan penanaman mangrove seluas 350 ha/tahun, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 1500 ha/tahun dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove menargetkan rehabilitasi seluas 600.000 ha dalam 4 tahun.
Rehabilitasi hutan mangrove menjadi salah satu program pemerintah dalam mewujudkan ekonomi hijau. Dari sisi pendanaan, pemerintah telah merumuskan strategi rehabilitasi hutan mangrove melalui berbagai sumber:
(1) pendanaan bersumber dari APBN Kementrian yang akan dialokasikan melalui KLHK dan KKP;
(2) DAK Fisik yang akan disalurkan melalui pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah;
(3) pendanaan bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi yang dilaksanakan oleh daerah penghasil SDH;
(4) Pendanaan direncanakan bersumber dari CSR;
(5) Dana desa;
(6) Hibah dan pinjaman luar negri dan
(7) mekanisme perdagangan karbon.
Selanjutnya, arah pengelolaan mangrove akan direalisasikan dengan 4 tahapan : pertama, adalah memperkuat database mangrove; kedua, melakukan kolaborasi pendanaan dan kegiatan antar pihak seperti KKP, KLHK dan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi; ketiga, memperkuat perencanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi.
Terakhir, yaitu dengan melakukan upaya yang terintegrasi dan terkonsentrasi seperti melibatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove, serta memastikan perlindungan/pemanfaatan hutan mangrove diatur dalam kebijakan penataan ruang.
“Semoga dengan kebijakan rehabilitasi hutan mangrove yang melibatkan peran serta masyarakat dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya peran estetis, ekologis dan ekonomis hutan mangrove yang akan bermanfaat juga bagi generasi kini dan nanti”, tegas Ganda. (Red)